Tesis
Pengaruh Kompetensi Dan Etika Profesi Terhadap Kualitas Audit Pada Audit Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Oleh Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pengaruh Kompetensi dan Etika Profesi terhadap Kualitas Audit pada Audit Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga oleh Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Obyek dalam penelitian ini dibatasi pada auditor di Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sampel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 97 orang Auditor. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik simple random sampling. Instrumen pengumpulan data disusun dalam angket menggunakan skala likert. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis regresi berganda. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas Kompetensi, Etika Profesi, dan Kualitaas Audit. Untuk mengkaji pengaruh tersebut digunakan metode deskriptif dalam bentuk studi pengaruh (correlation studies) dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian mendukung hipotesis pertama bahwa Kompetensi berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Audit. Hal ini berarti bahwa Kualitas Audit dapat dicapai jika auditor memiliki Kompetensi yang baik. Hal ini diperkuat dengan hasil pengolahan data. Hasil pengujian dengan regresi berganda menunjukkan bahwa Etika Profesi berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Audit. Secara keseluruhan, terdapat pengaruh yang signifikan antara Kompetensi dan Etika Profesi terhadap Kualitas Audit pada Audit Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga oleh Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kompetensi dan etika profesi terhadap Kualitas Audit pada Audit Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga oleh Auditama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) lebih memperhatikan dan menyesuaikan kompetensi dan etika auditor dalam penugasan audit dengan dapat dikategorikan berjalan dengan sangat baik. Berdasarkan temuan peneliti yang telah dikemukakan diatas, maka peneliti dapat menyarankan hal-hal sebagai berikut : xi cara membuat data base terkait kompetensi auditor dan etika untuk dipertimbangkan dalam penyusunan tim. Hal ini, untuk lebih menjamin dan meningkatkan kualitas audit. 2. BPK RI melakukan evaluasi kompetensi dan etika auditornya secara periodik dengan cara membuat sistem pemantauan kompetensi dan etika. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar penugasan audit. 3. Untuk meningkatkan kompetensi auditor dalam menjalankan tugas maka BPK RI perlu mensyaratkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada auditor untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan, sehingga kualitas audit dapat ditingkatkan, dan untuk meningkatkan etika profesi auditor, perlu kode etik dijadikan sebagai salah satu materi untuk dibahas lebih lanjut dalam pendidikan tambahan, selain itu pola pengembangan Pendidikan dan Latihan 40 jam bagi para auditor harus diperketat implementasinya baik dari kuantitas dan kualitas serta nilai –nilai etika harus digalakkan. 4. Biro SDM BPK RI agar memperhatikan dan meningkatkan unsur-unsur etika dalam pola rekuitment pegawai, dengan cara memasukkan unsur-unsur etika di dalam test wawancara. 5. Diberlakukannya sanksi yang tegas terhadap para auditor yang melakukan pelanggaran atas kode etik, hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 6. Keterbatasan-keterbatasan yang dikemukakan dalam penelitian ini dapat menjadi ajang perbaikan bagi peneliti sejenis di masa yang akan datang. Penelitian mendatang sebaiknya memperluas cakupan geografis sampel, misal dengan mengambil sampel auditor pada BPK di kota-kota besar seluruh Indonesia, sehingga hasil penelitian memiliki daya generalisir yang lebih kuat. Disamping itu, penelitian mendatang dapat menambahkan variabel-variabel bebas lainnya yang berkaitan dengan kualitas audit atau memasukan pengukuran obyektif dalam kuesioner seperti lama melakukan audit dalam hitungan tahun dan tingkat pengetahuan formal dan informal yang relevan dengan tugas auditor sebagai proksi variabel kompetensi.
Tidak tersedia versi lain