Tesis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Daya Serap Pinjaman Luar Negeri (Studi Kasus: Pinjaman Asian Development Bank Untuk Proyek Di Kementerian Dalam Negeri)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya daya serap pinjaman dari ADB pada Kementerian Dalam Negeri (pinjaman ADB No. 1964-INO untuk Sustainable Capacity Building for Decentralization Project (SCBDP) dan No. 2193 INO untuk Local Government Finance and Governance Reform - Sector Development Project (LGFGR-SDP)), mengetahui bagaimana masing-masing faktor-faktor tersebut berpengaruh dan menganalisa upaya perbaikan tingkat daya serap pinjaman luar negeri. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus (case study). Rendahnya penyerapan pinjaman pada kedua proyek tersebut dipengaruhi oleh faktor rencana pelaksanaan proyek, lingkungan proyek, dan proses pengadaan barang dan jasa. Untuk SCBDP, dipengaruhi juga oleh mekanisme pencairan pinjaman (yang menggunakan mekanisme pembayaran langsung). Faktor rencana pelaksanaan proyek mempengaruhi karena belum diterapkannya readiness criteria yang ketat sebelum loan agreement dinegosiasikan dan ditandatangani. Hal ini ditunjukkan dengan tidak terpenuhinya aspek-aspek kesiapan proyek, baik instansi pelaksana, kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan penyediaan dana pendamping sebelum loan agreement ditandatangani. Penandatanganan loan agreement yang dilakukan pada pertengahan tahun dan efektif pada akhir tahun mengakibatkan anggaran dari pinjaman tidak bisa masuk dalam DIPA pada tahun pinjaman efektif atau DIPA murni tahun berikutnya, tetapi harus melalui DIPA revisi tahun berikutnya. Waktu penerbitan DIPA yang terlambat dan pengalokasian anggaran dalam DIPA yang lebih rendah dari rencana kebutuhan masing-masing lokasi juga mempengaruhi rendahnya penyerapan pinjaman. Faktor lingkungan mempengaruhi karena terkait dengan struktur organisasi, lokasi geografis proyek, suasana yang kurang kondusif, adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta dampak sistem pemilukada. Proses pengadaan barang dana jasa mempengaruhi karena proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti ketentuan pengadaan dari ADB, yang secara normal proses tersebut memerlukan waktu sekitar 10 buIan dan pada prakteknya memerlukan waktu yang lebih lama karena berbagai permasalahan, baik di daerah maupun di Pusat maupun di dalam ADB sendiri (birokrasi dan kekurangan staf). Mekanisme pencairan dengan pinjaman langsung mempengaruhi karena dikaitkan dengan lokasi Project Implementing Unit (PIU) yang tersebar di daerah. Untuk meningkatkan daya serap pmjarnan, sebaiknya dalam mengusulkan suatu proyek, kementerian/lembaga pengusul benar-benar menyiapkan aspek-aspek kesiapan proyek, Bappenas dan Kementerian Keuangan harus lebih teliti dan obyektif dalam mengevaluasi dan menilai readiness criteria setiap usulan proyek, dan perlu dilakukan survei pendahuluan secara mendalam untuk mengakomodasi berbagai perbedaan/karakteristik masing-masing daerah. Selain itu, perlu meningkatkan koordinasi antar instansi terkait (PIU) baik di pusat maupun di daerah dan menghimbau Pemda agar menghindari pergantian pejabat daerah, khususnya Ketua PIU dan Panitia Pengadaan. Pada saat negosiasi dengan ADB, terutama terkait procurement guideline seharusnya merupakan kesepakatan bersama dengan prinsip kesamaan posisi/derajat antara Pemerintah RI dengan ADB. Keterlibatan lender ditekan sekecil mungkin, bahkan sebaiknya proses pengadaan barang dan jasa tidak perlu menggunakan ketentuan (guideline) dari lender tetapi menggunakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Terkait mekanisme pencairan pinjaman, untuk lokasi proyek yang tersebar di daerah sebaiknya tidak menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung.
Tidak tersedia versi lain