Tesis
Strategi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Dalam Mewujudkan Good Government
Fenomena yang dijadikan obyek penelitian adalah Strategi Pengawasan Inspekorat Jenderal Kementerian Agama Dalam Mewujudkan Good Government. Tujuan penelitian adalah Mendeskripsikan strategi pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam mewujudkan good government dan mengungkap serta membahas kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pelaksanaan strategi pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Informan penelitian sebanyak 10 orang yang terdiri atas 1 orang Inspektorat Wilayah I, 1 orang Inspektorat Wilayah II, 1 orang Inspektorat Wilayah III, 1 orang Inspektorat Wilayah IV, 1 orang Inspektorat Wilayah V, dan 5 Auditor dengan Purpusive Sampling Technique. Pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara. Pengolahan data menggunakan metode analisis deskriptif Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan observasi.
Hasil penelitian: Strategi pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam mewujudkan good government mencakup tujuh cakupan strategi yang terdiri atas 1) menjadikan Inspektorat Jenderal sebagai katalisator, konsultan, dan me¬la¬kukan pengawasan di Kementerian Agama; 2) mendorong terwujudnya akuntabilitas kinerja di ling¬kung¬an Kementerian Agama dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang ber¬sih; 3) meningkatkan peran controlling dalam manajemen pe¬nye¬leng¬ga¬ra¬an pemerintahan agar tercapai hasil kerja Kementerian Agama secara efektif dan efisien; 4) menumbuhkan budaya pengawasan dini atau upaya pre¬ven¬tif dengan pendekatan agama untuk menjadi pondasi bagi pengawasan mele¬kat; 5) melakukan internal auditing yang mencakup audit ke¬uangan dan audit kinerja secara menyeluruh di Kementerian Agama agar ter¬hindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme; 6) melakukan pengawasan fungsional secara profesional yang meli¬puti pemeriksaan komprehensif, khusus, dan in¬ves-tigatif; dan 7) melakukan kerjasama dengan penegak hukum untuk me¬nye¬le¬sai¬kan kasus yang sudah bukan wewenang Inspektorat Jenderal. Dengan tujuh cakupan strategi tersebut pelaksanaan fungsi pengawasan oleh auditor Inspektorat Jenderal terdiri atas pengawasan dengan model konsultan, pengawasan dengan model katalis, dan pengawasan dengan model wacthdog. Ketiga model pengawasan tersebut dilaksanakan dengan menetapkan SOP dan SPM pada setiap langkah pelayanan, menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengawasan. Dengan tujuh cakupan strategi pengawasan tersebut maka peran strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam mewujudkan good government diaktualisasikan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pendekatan katalis; kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pendekatan konsultan; dan kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pendekatan watchdog.
Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang terdapat dalam pelaksanaan pengawasan dengan pendekatan katalis, pengawasan dengan pendekatan konsultan, dan pengawasan dengan pendekatan watchdog adalah berikut : (1) Pengawasan dengan pendekatan katalis adalah metode pemeriksaan yang dilaksanakan dengan memberi panduan teknis untuk memilah-milah dan memperjelas urusan pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa. Kekuatan metode pemeriksaan ini tercakup dalam prinsip pengawasan yang kompromistis dan memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memperbaiki kinerjanya. Kelemahan metode pemeriksaan ini adalah bahwa di antara auditor dengan auditi adalah pihak pemeriksa bersikap tidak tegas dan toleran terhadap kelemahan kinerja pihak yang diperiksa. Peluang metode pemeriksaan ini adalah bahwa pihak pemeriksa memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memperbaiki kinerjanya. Ancaman metode ini adalah di antara pihak yang memeriksa dengan pihak yang diperiksa bisa timbul kompromi dan KKN. (2) Pengawasan dengan pendekatan konsultan adalah metode pemeriksaan yang dilaksanakan dengan bimbingan pemahaman dan arahan kepada pihak yang diperiksa. Kekuatan metode pemeriksaan ini tercakup dalam prinsip pengawasan yang kompromistis dan memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengkonsultasikan masalah-masalah yang dihadapinya. Kelemahan metode pemeriksaan ini adalah bahwa di antara auditor dengan auditi adalah pihak pemeriksa bersikap tidak tegas dan toleran terhadap kelemahan kinerja pihak yang diperiksa. Peluang metode pemeriksaan ini adalah bahwa pihak pemeriksa memberi bimbingan kepada pihak yang diperiksa untuk memperbaiki kinerjanya. Ancaman metode pemeriksaan ini adalah di antara pihak yang memeriksa dengan pihak yang diperiksa bisa timbul kompromi dan KKN. (3) Pengawasan dengan pendekatan watchdog adalah metode pemeriksaan yang dilaksanakan dengan cara yang ekstrim dan mengabaikan fungsi panduan, bimbingan dan arahan. Kekuatan metode pemeriksaan ini terletak pada prinsip pengawasan yang tegas, tidak kenal kompromi dan efektif untuk menerapkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Kelemahan metode pemeriksaan ini adalah bahwa pihak yang diperiksa tidak memperoleh kompromi dan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya. Peluang metode pemeriksaan ini adalah bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak yang memeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman metode pemeriksaan ini adalah bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan menimbulkan ketegangan situasional yang berdampak pada kinerja pihak yang diperiksa.
Tidak tersedia versi lain