Tesis
Implementasi Kebijakan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Pada Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jakarta
Tujuan penelitian dalam tesis ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang bagaimana implementasi kebijakan TKPKN dalam rangka peningkatan disiplin pegawai pada Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Selanjutnya akan kita lihat apakah implementasi kebijakan TKPKN sudah sesuai dengan aturan yang diterapkan atau masih belum sesuai. Salah satu komponen penting dalam sistem kompensasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah TKPKN. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat TKPKN, adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja. Pegawai yang bekerja secara penuh dalam segala kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dan berpartisipasi sepenuhnya dalam menjalankan tugas jabatan/pekerjaan, berhak mendapat TKPKN. Dalam mengembangkan penelitian ini, penulis mendeskripsikan tentang bagaimanakah implementasi kebijakan TKPKN dilihat dari aspek pengorganisasiannya, aspek interpretasinya dan aspek pengawasannya. Selain itu mendeskripsikan tentang implementasi kebijakan TKPKN mendukung kedisiplinan pegawai ditinjau dari aspek disiplin preventif dan disiplin korektif. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data wawancara (informasi), observasi dan kajian kepustakaan (telaah dokumen) yang kemudian dari data wawancara, observasi dan telaah dokumen digabungkan dengan menggunakan triangulasi teknik pengumpulan data. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lihat dari aspek pengorganisasiannya sudah cukup optimal dan mendukung satu sama lain. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam hubungan pemberian TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) kepada pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa, dalam usaha peningkatan dan pengamanan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara, dipandang perlu untuk memberikan TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) kepada pegawai Departemen Keuangan. Bahwa pemberian TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) tersebut merupakan usaha-usaha preventif dan sekaligus sebagai imbangan atas tindakan-tindakan yang akan diambil guna menertibkan dan mendisiplinkan pegawai, sehingga penyelewengan-penyelewengan dalam bidang penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin. Implementasi kebijakan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lihat dari aspek intepretasinya kurang optimal, dikarenakan dalam mensosialisasikan kebijakan TKPKN masih kurang. Hanya pejabat pembuat kebijakan yang lebih memahami peraturan-peraturan yang mengatur dan mendukung tentang TKPKN, sementara pegawai sebagai yang melaksanakan kebijakan belum memahami secara mendalam peraturan-peraturan yang ada. Implementasi kebijakan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam rangka Peningkatan disiplin pegawai pada Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lihat dari aspek pengawasannya sudah cukup optimal, terbukti dengan adanya suatu sistem yang mengatur dengan pemberlakuan secara elektronik sistim absensi pegawai di KP DJBC ini, masalah kedisiplinan pegawai untuk masuk kantor dan pulang kerja sesuai dengan waktunya dapat diwujudkan. Dengan kata lain TKPKN merupakan reward bagi pegawai yang disiplin, tetapi pada saat yang bersamaan akan menjadi punishment bagi pegawai yang tidak disiplin berupa pemotongan atau bahkan tidak mendapatkan TKPKN sama sekali. Cara penerapan seperti diatas sekaligus memberikan rasa keadilan di lingkungan kerja dimana tingkat kedisiplinan pegawai berbeda-beda. Intinya adalah memberikan rasa keadilan. Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan adalah merekomendasikan agar TKPKN yang diberikan mampu memberikan kepuasan dalam arti memenuhi aspek keadilan dan kewajaran, maka perlu disusun “analisis beban kerja” bagi pegawai. Analisis ini dapat dijadikan dasar pemberian kompensasi yang salah satunya adalah TKPKN, dan secara berkesinambungan terus dikaji dan disosialisasikan guna memberikan kejelasan dan pemahaman serta meminimalisir ketidakpercayaan pegawai terhadap suatu sistem dan kebijakan TKPKN. Selain itu, untuk menjaga dan meningkatkan disiplin pegawai perlu memperhatikan faktor eksternal, seperti tunjangan lain selain TKPKN, misalnya premi, sehingga apabila kemampuan anggaran dapat mencukupi perlu diberikan insentif bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Kemudian untuk lebih menciptakan suatu kedisiplinan pegawai maka dalam penilaian pegawai juga hendaknya didasarkan atas kinerja pegawai yang bersangkutan, sehingga mampu mendorong timbulnya disiplin dan memotivasi pegawai untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Tidak tersedia versi lain