Tesis
Analisis Pengelolaan Barang Milik Negara Negara Pada Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengelolaan Barang Milik Negara dalam hal Perencanaan Kebutuhan dan pengganggaran BMN, Penatausahaan dan Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian. Metodelogi penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan tentang analisis pengelolaan barang milik negara pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai berikut: 1. Perencanaan kebutuhan dan pengganggaran dalam pengelolaan BMN di Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM telah disusun dengan baik. Perencanaan Kebutuhan BMN Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM disusun secara berjenjang dari masing-masing unit kerja yang bertanggung jawab di bidang perencanaan untuk dikompilasi di tingkat kementerian. Pembahasan rencana kerja dan anggaran juga dilakukan dengan Bappenas yang mencakup penyusunan program yang benar-benar sehingga keluaran/ouput memperhatikan kuantitas yang diharapkan. Namun masih terdapat kelemahan seperti masih adanya kesalahaan penggangaran, hal tersebut disebabkan kesalahpahaman pengertian belanja barang dan belanja modal dan juga jumlah data yang diberikan kepadaa penggangaran belum update yang terbaru. 2. Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan dilihat dari aspek penatausahaan secara umum dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2008 pengelolaan Barang Milik Negara yang terdiri dari Pembukuan, inventarisasi dan Pelaporan. Namun demikian masih terdapat BMN yang kondisi rusak berat di lapangan namun pada aplikasi SIMAK BMN masih belum dilakukan perubahan kodisi (masih menunjukkan kondisi BMN baik) hal tersebut disebabkan karena inventarisasi BMN yang terlalu lama dilakukan sehingga tidak bisa memantau kodisi barang. Sehingga laporan belum menggambarkan keadaan sebenarnya seperti barang yang rusak berat masih tercatat pada neraca sebagai aset tetap yang seharusnya tercatat pada aset lain-lain. 3. Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan dilihat dari aspek Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 mengenai pembinaan, Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam aspek pembinaan ada empat yang harus dilakukan yaitu pemberian pedoman, sosialisasi, latihan praktek dan suvervisi. Selama ini Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan melakukan pembinaan hanya sebatas pemberian pedoman dan Supervisi. Sementara pembinaan dalam bentuk sosialisasi dan latihan praktek belum pernah diadakan terhadap pengolah BMN dalam bentuk sosialisasi dan latihan.Selama ini petugas pengolah BMN hanya mendapatkan pembinaan dalam bentuk sosoialisasi dan latihan praktek dari KPKNL dan DJKN setempat. Namun untuk pengawasan dan pengendalian sesuai Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MenhutII/2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saran dalam penelitian ini adalah : Meningkatkan koordinasi antar sub bagian agar setiap kebutuhan pengajuan kebutuhan barang milik negara benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak terdapat lagi kesalahapahaman pengertian tentang belanja barang dan modal.Disamping itu bagian sub bagian perlengkapan harus melakukan koordinasi dengan penyuluh kehutanan di daerah untuk mengetahui sebenarnya kebutuhan BMN yang diperlukan. Sesuai dengan PMK No. 120/PMK.06/2007 melakukan inventarisasi Barang Milik Negara minimal lima kali setahun. Satker cendrung melakukan inventarisasi BMN dengan batas maksimum yang sudah ditetapkan saja sehingga untuk tahun-tahun kedepannya inventarisasi BMN dilakukan sebaiknya sekali setahun atau minimal dua kali setahun sehingga kondisi BMN dapat diketahui setiap saat dan apabila kodisi BMN yang sudah rusak berat langsung bisa ditindak lanjut untuk penghapusan BMN tersebut. Selama ini Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM belum pernah melakukan pembinaan dalam bentuk sosialisasi dan Latihan praktek terhadap petugas pengolah BMN, supaya untuk tahun-tahun yang akan diadakan pembinaan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan sehingga SDM Pengolah BMN tanggap terhadap perubahan pengelolaan BMN dan dapat meningkatkan keahlian dalam bidang pengelolaan BMN sehingga dikemudian hari tidak ada lagi temuan Inspektorat Jenderal dan BPK RI.
Tidak tersedia versi lain