Tesis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Di Kawasan Transmigrasi (Studi Kasus: Kota Terpadu Mandiri Rambutan–Parit Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan)
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi khususnya Kota Terpadu Mandiri Rambutan – Parit Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor – faktor apakah yang mempengaruhi implementasi kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menganalisis faktor komunikasi antar pelaku kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir; (2) menganalisis dukungan sumber daya Pemerintah Daerah Kabupaten dalam implementasi kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan Transmigrasi; (3) Menganalisis kecenderungan lembaga pelaksana dalam implementasi kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri di Kabupaten ogan Ilir ; (4) menganalisis karakteristik pelaku aparatur pelaksana dalam hal koordinasi pada implementasi kebijakan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Dengan menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang didukung dengan data dan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara, pengamatan dan telaah pustaka/dokumen, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) Faktor Komunikasi, faktor ini kurang mendukung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam Implementasi Kebijakan Pembangunan KTM Rambutan-Parit, karena meskipun dalam proses sosialisasi xi dan koordinasi cukup berperan, namun dalam penentuan lokasi, penyusunan masterplan dan siteplan perannya masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Ditjen. P2MKT-Kemenakertrans); (2) Faktor Sumberdaya, faktor ini kurang mendukung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam Implementasi Kebijakan Pembangunan KTM Rambutan-Parit, karena meskipun sudah ada dukungan perannya melalui Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Ilir terkait dengan KTM, namun dari sisi alokasi anggaran masih tergantung pada APBN; (3) Faktor Struktur Birokrasi, faktor ini cukup mendukung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam Implementasi Kebijakan Pembangunan KTM Rambutan-Parit, karena terdapat 2 struktur organisasi setingkat eselon III yang menangani di bawah Dinas Nakertrans Kabupaten Ogan Ilir yang menangani program ini, dan dibantu oleh tenaga-tenaga pendamping dari instansi-instansi terkait di Kabupaten Ogan Ilir , meskipun dari segi kuantitas masih kurang; (4) Faktor Disposisi/Sikap, faktor ini cukup mendukung peran peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam Implementasi Kebijakan Pembangunan KTM Rambutan-Parit, karena meskipun Pembangunan KTM Rambutan-Parit belum tertuang dalam RPJM, namun revisi pemerintah daerah terhadap RTRW yang merubah status kawasan yang semula sebagai kawasan agropolitan menjadi kawasan KTM dan menjadi kawasan strategis sebagai pusat pertumbuhan, hal ini sudah menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap program KTM Rambutan-Parit, disamping dukungannya melalui pengalokasian dana insentif untuk para pelaksana program ini. Saran yang perlu diperhatikan antara lain : (1) Terhadap Faktor Komunikasi, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah; (2) Terhadap Faktor Sumberdaya, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir meningkatkan sumberdaya dana melalui APBD, sehingga dalam tahap pembangunan KTM selanjutnya tidak tergantung pada dana dari APBN; (3) Terhadap Faktor Struktur Birokrasi, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir khususnya Dinas Nakertrans Kabupaten Ogan Ilir menambah jumlah personil untuk tugas-tugas operasional di lapangan, untuk memonitor kondisi di lapangan sehingga mampu mengetahui dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan cepat; (4) Terhadap Faktor Disposisi/Sikap, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir merevisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan memasukkan Pembangunan KTM ke dalam program Kepala Daerah selama 5 tahun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kabupaten, karena hal ini akan lebih memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih mengikat kepada aparat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk lebih memprioritaskan pembangunan KTM tersebut.
Tidak tersedia versi lain