Tesis
Pengembangan Diklat Berbasis Kompetensi Dalam Rangka Penerapan Anggaran Bebasis Kinerja Di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri
Penelitian yang berjudul “Pengembangan Diklat Berbasis Kompetensi Dalam Rangka Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri ini didasari oleh latar belakang sebagai berikut; (a)Reformasi Birokrasi menuntut pegawai negeri untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, (b)Terjadinya perubahan sistem perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga dari pendekatan proyek ke pendekatan program dan kinerja, dan (c)Kesenjangan kompetensi pegawai dalam pengelolaan program dan anggaran. Berdasarkan latar belakang seperti itu, maka penelitian ini berusaha mencoba menjawab beberapa pertanyaan dalam penelitian, yaitu; (a)Bagaimana penerapan anggaran berbasis kinerja di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (b)Mengapa perlu dikembangan diklat berbasis kompetensi dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, dan (c)Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja. Penelitian menggunakan metode kualitatif analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data kuisioner, wawancara, dan observasi. Selama bulan April s/d Mei 2010 penelitian ini dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan. Berdasarkan penelitian intensif dengan sejumlah informan penelitian, maka peneliti menyimpulkan beberapa hasil yang ditemukan, yaitu: (a)Lemahnya kompetensi sebagaian pegawai Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan perencanaan program dan anggaran, (b)Belum optimalnya kemampuan sebagaian pegawai Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menjalankan fungsi sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Pembuat Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu/Pemegang Uang Muka Cabang, Staf Penguji Tagihan/Pengelola Keuangan, dan (c)Belum maksimalnya sebagian pegawai yang mengelola unit akuntansi pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Berdasarkan penelitian ini, peneliti mengajukan beberapa saran, yaitu: (a)Bekerjasama dengan Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Diklat Perencanaan Anggaran, Diklat Kuasa Pengguna Anggaran, Diklat Pejabat Pembuat Komitmen, Diklat Penguji Tagihan/Pembuat SPM, Diklat Bendahara Pengeluaran, dan Diklat Akuntansi, (b)Mengembangkan kerjasama dalam penyelenggaraan diklat tentang pengelolaan program dan anggaran dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kata Kunci: Pengembangan Diklat, Kompetensi, Penganggaran, dan Kinerja.
Tidak tersedia versi lain