Skripsi
Analisis Penempatan Pejabat Struktural Pada Auditama Keuangan Negara VII Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Adanya mutasi pegawai menimbulkan pemikiran untuk mengetahui apakah penempatan Pegawai Struktural pada Auditorat Keuangan Negara VII dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui, mendalami dan menganalisa mengapa dalam proses penempatan Pegawai Struktural masih terlihat indikasi ketidaksesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang diamanatkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan menggunakan instrument berupa panduan telaah dokumen dan wawancara kepada para key informant. Sedangkan teknik pengolahan data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penempatan Pejabat Struktural di AKN VII BPK dilihat dari aspek Kompetensi masih adanya gap Kompetensi pada Pejabat Struktural AKN VII yang dirasakan Perlu dilakukan peningkatan, namun aspek Penilaian Prestasi Kerja dan Pangkat sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Untuk itu penulis menyarankan, untuk kompetensi yang dirasa masih kurang dari standar pada Pejabat Struktural di AKN VII sebaiknya segera dilakukan upaya pengembangan individu dan Ada beberapa perubahan dalam struktur organisasi yang seharusnya diikuti pula dengan pembaharuan peraturan.
Tidak tersedia versi lain