Skripsi
Pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKKPA/B) Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Sebagai Satuan Kerja penerima DIPA Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang oleh karenanya wajib menyelenggara-kan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Fenomena pelaksanaan SAI pada Kementerian Kesehatan berdasarkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan menunjuk-kan adanya permasalahan dalam pelaksanaan SAI dimana selama enam tahun, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 Kementerian Kesehatan 4 kali mendapat opini “Disclaimer” dan 2 kali mendapat opini “WDP”. Secara umum tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan SAI tingkat UAKPA/B Pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara kepada Key Informant. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: bahwa pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI secara keseluruhan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku namun belum optimal. Selaras dengan kesimpulan diatas, terdapat beberapa saran yang dapat dijadikan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.Saran yang dapat diajukan antara lain: 1)Kepada Petugas Administrasi dan Verifikasi SIMAK-BMN pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Biro Keuangan dan BMN, agar dalam melaksanakan prosedur SIMAK-BMN lebih cermat dan teliti sehingga tidak terjadi adanya prosedur yang terlewat, 2)Kepada Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Komputer SAK pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Biro Keuangan dan BMN, agar dalam melaksanakan prosedur SAK lebih cermat dan teliti sehingga tidak terjadi adanya prosedur yang terlewat, dan 3)Kepada Penanggungjawab SAK dan SIMAK-BMN pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Biro Keuangan dan BMN, agar lebih meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan tugas para Petugas SAK dan SIMAK-BMN.AC
Tidak tersedia versi lain