Skripsi
Implementasi Withholding Tax System Pph Pasal 21, 22 Dan 23 Oleh Bendaharawan Pemerintah Dalam Administrasi Perpajakan Pada Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2012-2014
Meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan pada instansi pemerintah perlu digalakkan. Mengingat pentingnya peranan pajak, yaitu sebagai tulang punggung penerimaan dalam negeri dan merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan. Dalam rangka mengamankan potensi pajak, pemerintah menerapkan sistem yang disebut Withholding Tax System dimana pihak ketiga diberi kepercayaan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Bendaharawan pemerintah merupakan salah satu pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, 22 dan 23. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi withholding tax system oleh bendaharawan pemerintah dalam administrasi perpajakan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Kementerian Keuangan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh vii kesesuaian pelaksanaan withholding tax system oleh bendaharawan pemerintah dalam administrasi perpajakan di Pusdiklat Pajak dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memecahkan masalah yang terjadi selama implementasi kebijakan tersebut untuk perbaikan di masa yang akan datang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terhadap key informant dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi withholding tax system oleh bendaharawan pemerintah dalam administrasi perpajakan pada Pusdiklat Pajak: 1. dari aspek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22,dan 23 sudah sesuai ketentuan perpajakan dari segi tarif dan objek pajak, tetapi masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya; 2. dari aspek Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23 sudah sesuai ketentuan perpajakan dari segi dokumen SSP dan jumlah PPh yang disetor tetapi dalam pelaksanaannya masih terjadi keterlambatan, terdapat ambiguitas pengenaan pajak serta tidak terintegrasinya sistem di DJP dengan sistem yang ada di bank persepsi atau kantor pos; 3. dari aspek Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23 masih belum dilaksanakan dengan sesuai ketentuan perpajakan karena sering terjadi keterlambatan pelaporan. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Peng-update-an database perpajakan (Nama, Alamat, NPWP, Status/Jumlah Tanggungan) baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun pihak ekstern yang terkait dengan pengenaan pajak di Pusdiklat Pajak; 2. Sosialisasi tentang pemotongan/pemungutan pajak terhadap pegawai dan juga penyedia barang/jasa; 3. Mengintegrasikan sistem yang ada di DJP dengan sistem yang ada di bank persepi/kantor pos; 4. Pembuatan aplikasi pendukung pelaksanaan withholding tax system.
Tidak tersedia versi lain