Skripsi
Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Pembukuan Prasarana Dan Sarana Kearsipan Di Lingkungan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta
Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan bagaimana Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan di lingkungan Dinas Tata Air, ditinjau dari 3 (tiga) aspek yakni Peralatan Arsip Aktif, Peralatan Arsip Inaktif, dan Peralatan Arsip Vital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan telaah dokumen dengan key informant. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan di lingkungan Dinas Tata Air sudah cukup baik walaupun masih ada peralatan yang belum terpakai dengan maksimal khususnya ditinjau dari aspek peralatan arsip inaktif, oleh karena itu penulis menyarankan hal- hal sebagai berikut: 1. Ditinjau dari Peralatan Arsip Aktif a. Agar segera diganti peralatan arsip aktif yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan. b. Agar segera melakukan pengadaan barang baru, terkait dengan peralatan arsip aktif yang belum lengkap. 2. Ditinjau dari Peralatan Arsip Inaktif. a. Perlu adanya peralatan seperti alat pemadam kebakaran, smoke detektor, psychometer untuk keselamatan peralatan arsip inaktif. b. Agar segera melakukan pendataan ulang terhadap peralatan arsip inaktif , dipilah mana yang bagus dan mana yang sudah rusak . 3. Ditinjau dari Peralatan Arsip Vital a. Agar segera melakukan pemindahan peralatan arsip vital yang berada digedung lama kegedung baru untuk keselamatan arsip vital. b. Agar segera dianggarkan untuk untuk penambahan dan pemeliharaan peralatan arsip vital di Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta karena jumlah arsip vital semakin bertambah. 4. Perlu juga diangkat petugas arsiparis di Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta
Tidak tersedia versi lain