Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembinaan Penghunian Rumah Negara Gol Ii Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia (Studi Kasus Di Korem 061/ Surya Kancana Bogor Jawa Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui faktor–faktor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya pengimplementasian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Penghunian Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Korem 061/ Surya Kancana, Bogor,Jawa Barat ?” Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara,observasi lapangan dan telaah dokumen. Proses analisis data didasarkan pada penyederhanaan dan interpretasi data yang dilaksanakan sebelum, selama dan sesudah proses pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya jika dilihat dari faktor–faktor pendukung Pengimplementasian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Penghunian Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Korem 061/ Surya Kancana, Bogor, Jawa Barat dapat berjalan atau diterapkan dengan baik namun karena masih adanya hal–hal yang belum sesuai dengan peraturan tersebut maka pengimplementasian Peraturan tersebut belum dapat maksimal dilaksanakan dengan efektif . viii Terkait dengan kesimpulan di atas, beberapa saran yang diajukan adalah sebagai berikut : 1 Aspek Karakteristik Masalah a. Agar pengimplentasian dapat berjalan dengan baik sebaiknya setiap tahun dalam pembuatan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dimasukkan anggaran pembinaan rumah dinas Gol II. b. Keberagaman penghuni rumah dapat diatasi melalui sosialiasai secara terus menerus. c. Kebijakan penghuni rumah dinas Gol II sebaiknya dapat disesuaikan dengan cara memberikan masukan kepada Komando Atas. 2 Aspek Karakteristik Kebijakan a. Lebih meningkatkan komitmen dan ketrampilan aparat sebagai pelaksana kebijakan. b. Memberikan masukan atau rancangan konsep tersendiri kepada Komando Atas. 3 Aspek Lingkungan Kebijakan a. Memberikan pelatihan-pelatihan atau kursus diluar Tugas Pokoknya yang lebih banyak kepada anggota TNI dan PNS. b. Untuk pihak Komando Atas sebaiknya dapat lebih banyak bekerjasama atau menjalin hubungan dengan pihak ke III.
Tidak tersedia versi lain