Skripsi
Implementasi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 (Studi Kasus Pengelolaan Ketertiban Dan Ketentraman Di Kecamatan Tanah Abang Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 (studi kasus pengelolaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Tanah Abang Wilayah Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Aspek-aspek penelitian meliputi: 1). Aspek perencanaan program tramtib, 2). Aspek pelaksanaan tramtib, 3). Aspek pengendalian masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Satpol PP dalam implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2007 di Kecamtan Tanah Abang khusus Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah berjalan cukup baik. Untuk aspek perencanaan program tramtib, terutama dalam melakukannya sudah berjalan cukup baik. Untuk aspek pelaksanaan ketertiban dan ketentraman khususnya di Kecamatan Tanah Abang belum berjalan secara optimal, terutama yang berkaitan dengan penertiban pedagang kaki lima, kemudian aspek pengendalian masyarakat sudah dilaksanakan namun masih perlu penempatan personil di tempat-tempat rawan pelanggaran ketertiban dan ketentraman. Atas dasar hal tersebut, maka disarankan hal-hal sebagai berikut: viii 1. Dalam rangka Perencana Program Tramtib: agar melibatkan instansi terkait seperti Polsek, Koramil serta unsur masyarakat setempat misalnya alim ulama, tokoh masyarakat dan potensi masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perlawanan dari masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian. 2. Pelaksanaan kegiatan tramtib: kegiatan penyuluhan masyarakat yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Kecamatan Tanah Abang perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat dan unsur aparatur Pemerintah di wilayah Kecamatan Tanah Abang, baik Camat, Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan instansi terkait. Untuk meningkatkan peran dan kemampuan Satpol PP dalam melakukan pembinaan masyarakat perlu dibekali dengan pendidikan dan pelatihan (seperti mental, fisik, dan disiplin). 3. Dalam Pengendalian masyarakat di harapkan satuan polisi pamong praja dapat melakukan kordinasi dengan instansi terkait, Kelurahan, serta tokoh masyarakat, serta dalam melakukan tindakan terlebih dahulu dilakukan pendekatan komunikasi dengan penuh kesopanan, dan tidak kaku serta tidak arogan (sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan).
Tidak tersedia versi lain