Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik Di Bagian Pelayanan Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara
Penelitian berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik di Bagian Pelayanan Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara” ini dimaksudkan untuk menilai Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik di Bagian Pelayanan Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dengan key informant, observasi dan telaah dokumen. Konsep objek penelitiannya adalah implementasi kebijakan Klinik dengan aspek penelitian terfokus pada aspek Ukuran dan Tujuan Kebijakan, aspek Komunikasi Antar Organisasi dan aspek Sumber Daya Kebijakan. Selanjutnya, hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Aspek Ukuran dan Tujuan Kebijakan dinilai sudah baik, personel dapat memahami dan bahkan sudah mengimplementasikan isi kebijakan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehari-hari. Namun masih ditemukan beberapa kelemahan seperti dalam kegiatan preventif, pelaksanaan MCU masih dibatasi dengan kriteria umur atau sistem kuota, kemudian pada kegiatan rehabilitatif, upaya-upaya yang dilakukan hanya sebatas penggantian perban atau perawatan luka bekas operasi saja, serta pelaksanaan rekam medis secara elektronik masih terlalu rumit dan membutuhkan waktu yang lama untuk pengoperasiannya. viii 2. Aspek Komunikasi Antar Organisasi Jalannya komunikasi antara Bagian Pelayanan Kesehatan dengan pihakpihak terkait dinilai sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang menjadi mitra Bagian Pelayanan Kesehatan, serta adanya bantuan teknis yang diberikan para pihak tersebut kepada Bagian Pelayanan Kesehatan. 3. Aspek Sumber Daya Kebijakan Dari segi SDM, implementasi Permenkes tentang Klinik ini dinilai masih kurang baik karena kurangnya personel dan perizinan yang belum lengkap dari personel yang sudah ada. Sedangkan dari segi sumber daya keuangan serta sumber daya sarana dan prasarana, Bagian Pelayanan dinilai sudah baik. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi yang diberikan kepada Bagian Pelayanan Kesehatan adalah: 1. Aspek Ukuran dan Tujuan Kebijakan Mengadakan kegiatan Medical Check Up (MCU) sederhana yang ditujukan bagi setiap pegawai Kementerian Sekretariat Negara, mengadakan pelayanan fisioterapi untuk melengkapi pelayanan bagi pegawai dan melakukan penyederhanaan sistem untuk pelaksanaan rekam medik secara elektronik. 2. Aspek Komunikasi Antar Organisasi Menjaga komunikasi terjalin dengan baik dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat terus mendukung kegiatan pelayanan kesehatan di Bagian Pelayanan Kesehatan. 3. Aspek Sumber Daya Kebijakan Menambah personel dengan kualifikasi dokter umum dan melakukan pengurusan izin bagi para personel yang belum lengkap perizinannya.
Tidak tersedia versi lain