Skripsi
Efektivitas Implementasi Kebijakan Pajak Parkir Pada Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta yang cukup besar dari aspek perparkiran. Sebagai destinasi pendidikan dan wisata, penerimaan pajak dari pendapatan parkir cukup besar, bahkan dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan besaran pajak parkir yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah sebesar 20 % dari omzet bruto. Namun permasalahan muncul karena mayoritas dari wajib pajak parkir didominasi oleh perusahaan pengelola parkir yang bertindak sebagai pihak ketiga. Kebanyakan bidang usaha yang memiliki lahan parkir sendiri memasrahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain, akibatnya, tidak sedikit pemilik usaha yang memiliki lahan meminta sharing dari hasil pendapatan parkir tersebut. Sehingga pihak pengelola parkir hanya melaporkan omzet setelah bagi hasil dengan pemilik usaha, padahal menurut aturan yang berlaku pembayaran pajak harus 20 % dari seluruh omzet, hal inilah yang menyebabkan penerimaan pajak parkir secara kuantitas lebih sedikit dari yang seharusnya di terima oleh DPDPK. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan deskripsi tentang implementasi kebijakan pajak parkir di Kota Yogyakarta, serta untuk viii mengetahui efektivitas implementasi kebijakan tersebut pada DPDPK Kota Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui dokumen dan wawancara, yang akan mencari informasi tentang implementasi kebijakan pajak parkir melalui 4 kata kunci yang ditawarkan George Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penilaian efektivitas implementasi dari ketepatan kuantitas, ketepatan kualitas dan ketepatan waktu. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang akan melalui tahapan data collection, data reduction, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan pajak parkir pada DPDPK Kota Yogyakarta berjalan efektif. Faktor implementasi ini telah dijalankan sesuai dengan indikatornya. Sementara itu efektivitas implementasi dapat dilihat dari 3 (tiga) ketepatan yaitu ketepatan kuantitas, ketepatan kualitas dan ketepatan waktu, yang masing – masing indikatornya sudah terpenuhi. Kecuali pada aspek koordinasi dengan kelompok sasaran dimana ada “kesalahan” pemahaman pihak wajib pajak terhadap aturan 20% pajak dari total omzet sebagaimana diatur dalam Perda. Namun yang dilaporkan 20% setelah bagi hasil. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, masukan peneliti untuk DPDPK merespon dan mengintervensi permasalahan pengusaha parkir yang tidak memiliki lahan sendiri. Dengan cara memberi pemahaman pada pemilik lahan bahwa keberadaan pengusaha parkir adalah untuk membantu pelayanan konsumen pada usahanya. Sehingga sharing pendapatan parkir tidak diperlukan.
Tidak tersedia versi lain