Skripsi
Implementasi Kebijakan Dalam Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Kebijakan Dalam Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan tersebut, implementasi dijabarkan dan diteliti melalui sudut pandang komunikasi, sumber daya, disposisi, maupun struktur birokrasi. Adapun hasil penelitian tersebut, diperkuat dengan hasil kegiatan observasi, wawancara, maupun telaah dokumen terkait penyelesaian kerugian negara atas BMN di lingkungan KPDJP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Secara umum di lingkungan KPDJP, Kebijakan Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara belum dapat diimplementasikan dengan baik. Meskipun demikian, usaha-usaha Bagian Umum KPDJP untuk memperbaiki Pengelolaan BMN, yang merupakan pondasi awal untuk dapat menerapkan Kebijakan Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan KPDJP mulai diterapkan. 2. Inkonsistensi dan kurang jelasnya beberapa ketentuan dalam kebijakan penyelesaian kerugian negara atas BMN, serta kurangnya sosialiasi menimbulkan keraguan, kebimbangan serta perbedaan persepsi para vii petugas BMN maupun atasan langsungnya dalam menerapkan kebijakan ini. 3. Banyaknya petugas BMN yang belum pernah mengikuti diklat kompetensi pengelolaan BMN serta belum tersedianya informasi terkait kebijakan maupun adanya pelanggaran-pelanggaran, menjadi salah satu penghambat dalam implementasi kebijakan penyelesaian kerugian negara atas BMN. 4. Pemberian Insentif telah dilakukan sebagai salah upaya untuk merubah sikap para pelaksana kebijakan, meski demikian, masih banyak ditemukan sikap-sikap dari para petugas BMN maupun atasan langsungnya yang tidak setuju terhadap penerapan kebijakan ini, terutama terkait penetapan nilai ganti rugi serta penyelesaian kerugian negara terhadap kejadian yang terjadi pada masa lampau. 5. Belum ada SOP terkait Penyelesaian Kerugian Negara Atas BMN di lingkungan KPDJP. Selain itu, keterlibatan Biro Perencanaan dan Keuangan dalam setiap kasus kerugian negara serta tidak adanya standar waktu penyelesaian kasus juga turut menfhambat implementasi kebijakan penyelesaian kerugian negara atas BMN di lingkungan KPDJP. Dari hasil penelitian tersebut, disarankan: 1. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dalam Penyelesaian Kerugian Negara Atas BMN yang ada saat ini, terutama dalam tata cara pengungkapan kerugian negara, klasifikasi kasus kerugian negara, penentuan nilai kerugian, maupun keterlibatan unit lain dalam setiap jenis kasus kerugian negara. 2. Perlu dilakukan sosialisasi khusus yang membahas kebijakan terkait Penyelesaian Kerugian Negara Atas BMN, tidak hanya kepada para viii Kasubbag Tata Usaha dan para petugas BMN saja, namun kepada seluruh pegawai di lingkungan KPDJP. 3. Peningkatan kompetensi Kasubbag Tata Usaha dan petugas BMN di lingkungan KPDJP melalui diklat serta penggunaan Aplikasi Sensus sebagai media/sarana dalam menyajikan informasi terkait BMN sebaiknya segera dilaksanakan. 4. Perlu segara dibuat Standar Operating Procedure (SOP) terkait dengan tahapan-tahapan maupun kepastian waktu penyelesaian kerugian negara atas BMN sebagai pedoman dalam menyelesaikan setiap kasus kerugian negara. Kata kunci: kerugian negara, implementasi kebijakan, BMN
Tidak tersedia versi lain