Tesis
Strategi Percepatan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Ham Bagi Pejabat Pengawas Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Ham RI
Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor SEK.2.KP.06.02-320 tanggal 23 Juni 2023, pejabat pengawas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) mencapai 1.688 orang. Dengan kuota yang terbatas setiap tahunnya, maka jumlah tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa masih banyak pejabat dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM yang belum mengikuti PKP serta strategi BPSDM Hukum dan HAM dalam melakukan percepatan penyelengaraan pelatihan kepemimpinan pengawas bagi pejabat pengawas yang belum mengikuti PKP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Peneliti memilih teori human capital management yang dikemukakan oleh Adeniji A. Anthonia dan Osibanjo A. Otomayo yang mengidentifikasi bahwa modal manusia adalah salah satu dari empat jenis aset yang dikelola dalam organisasi, termasuk yang lainnya antara lain: aset fisik, aset keuangan, aset manusia dan aset yang tidak berwujud. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa aset keuangan dalam hal ini terbatasnya anggaran menjadi faktor utama sehingga kebutuhan PKP sangat tinggi saat ini. Untuk mengidentifikasi faktor penghambat dan menyusun strategi percepatan penyelenggaraan PKP secara rinci diperlukan empat jenis aset pendukung diatas dimulai dari aset fisik seperti tanah, bangunan dan fasilitas pendukung, kemudian aset manusia terkait dengan kepesertaan dan tenaga pelatihan, sedangkan aset keuangan yang berkaitan dengan anggaran serta aset tidak terwujud yang berkaitan dengan mekanisme perencanaan dan budaya organisasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar BPSDM Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal untuk dukungan anggaran yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina.
Tidak tersedia versi lain