Skripsi
Pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh Oleh Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Pengelolaan Hutan Nagari adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) di dalam wilayah administratif Nagari dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari dan kelestarian hutan. Pengelolaan hutan nagari selaras dengan karakteristik Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yaitu adanya akses yang legal dan pasti bagi masyarakat terhadap sumber daya hutan dalam rangka distribusi pemerataan nilai manfaat hutan dan optimalisasi fungsi-fungsi hutan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh oleh LPHN Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah: penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfataan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan hutan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan key informant, observasi, dan telaah dokumen. Adapun instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara, pedoman observasi, dan pedoman telaah dokumen. ix Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh yang dilakukan oleh LPHN Sungai Buluh secara umum sudah berjalan dengan baik. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Hutan Nagari yang dilakukan oleh LPHN Sungai Buluh, berikut ini penulis kemukakan beberapa saran, yaitu: 1. Dalam aspek penyusunan dokumen rencana pengelolaan hutan agar dibuat dokumen pengelolaan jangka menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa. 2. Dalam aspek pemanfaatan kawasan hutan, usaha ekonomi produktif yang telah dilakukan masyarakat untuk bisa lebih ditingkatkan dan dikembangkan lagi dengan bantuan modal. Sementara itu untuk pemanfaatan jasa lingkungan agar dilakukan promosi serta peningkatan sarana dan prasaran pendukung. 3. Dalam aspek rehabilitasi hutan dan lahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan bibit untuk ditanam sebaiknya LPHN Sungai Buluh mulai memikirkan untuk membudidayakan sendiri bibit-bibit pohon yang berkualitas agar tidak ketergantungan dengan bantuan dari pihak pemerintah. 4. Dalam aspek perlindungan hutan, agar dilakukan peningkatan sarana dan prasarana pendukung seperti sarana telekomunikasi, motor patroli, peralatan lapangan dan perlengkapan patroli.
Tidak tersedia versi lain