Skripsi
Evaluasi Pelaksanaan Restitusi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Jumlah key informant yang diwawancarai adalah enam orang yang terdiri dari empat orang pegawai Biddokes Polda Metro Jaya dan dua orang pemohon restitusi kesehatan. Teknik analisis data yang dipakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Restitusi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya ada permasalahan dari: 1. Aspek Pengajuan Restitusi Kesehatan, 2. Aspek Verifikasi Restitusi Kesehatan, Pelaksanaan Pengajuan dan Verifikasi Restitusi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak ada permasalahan karena sudah sesuai Perkap Kapolri Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008. 3. Aspek Pembayaran Restitusi Kesehatan, Pelaksanaan Pembayaran Restitusi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya permasalahan yang terdapat dalam aspek pembayaran yaitu jangka waktunya masih vii tidak sesuai target, hal ini dirasakan oleh pemohon restitusi kesehatan. Sehingga dana yang diterima jangka waktunya cukup lama kurang lebih sampai 7 (tujuh) bulan. Untuk itu penulis menyarankan 1. Mengadakan sosialisasi tentang beralihnya restitusi kesehatan ke BPJS Kesehatan, dan menyampaikan bahwa penggantian biaya kesehatan yang ditanggung adalah yang tidak ada pada BPJS Kesehatan dengan catatan hanya untuk anggota/PNS Polri tidak termasuk keluarganya; 2. Menjelaskan kepada pemohon restitusi kesehatan tentang kelengkapan berkas administrasinya sehingga apabila ada kekurangan harus segera dilengkapi dan segera diproses selanjutnya baik melalui komunikasi langsung, melalui telepon ataupun disampaikan dengan perantara kurir yang mengantarkan berkas. 3. Intensitas koordinasi di lingkungan internal dan eksternal, monitoring dari atasan ditingkatkan untuk informasi yang kurang jelas atau membingungkan dapat diberitahukan. 4. Meningkatkan kompetensi tentang motivasi kepada penanggungjawab pelaksana kegiatan sehingga petugas-petugas yang melaksanakan kegiatan semakin bersemangat dalam bekerja. 5. Setiap proses verifikasi restitusi kesehatan sudah selesai, maka segera dibuatkan surat pemberitahuan kepada satker dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya agar pembayaran restitusi kesehatan segera terlaksana. 6. Meningkatkan kualitas pegawai dalam bidang teknologi informasi agar pada saat pembayaran restitusi kesehatan, pemohon sudah melengkapi persyaratannya.
Tidak tersedia versi lain