Tesis
Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dari Sektor Pajak Air Tanah Di Kota Bekasi: (Studi Kasus Dinas Pendapatan Daerah)
Latar belakang Permasalahan Penelitian adalah adanya perubahan undang-undang pajak daerah dari, undang-undang nomor 34 tahun 2000 menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak daerah Kabupaten/ Kota menjadi bertambah salah satu diantaranya yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak daerah untuk Provinsi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut maka wewenang pemungutan pajak air tanah di serahkan terhadap kabupaten/ kota termasuk piutang pajak air tanah yang belum tertagih oleh Provinsi. Sebagai pajak daerah yang baru maka perlu dilakukan penelitian tentang upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak air tanah. Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan jawaban mengenai Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Air Tanah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder untuk meneliti upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak air tanah dengan cara melakukan wawancara, observasi dan telaah dokumen yang berhubungan dengan beberapa sumber informan yang memahami dan terlibat langsung dengan permasalahan penelitian, data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini terdapat 2 (dua) upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak air tanah yaitu pertama, Intensifikasi dengan Peningkatan Kemampuan Petugas Pajak dan Penambahan Personil Petugas Pajak, Pelaksanaan Pengawasan Petugas Pajak, Ketersediaan Sarana dan Prasarana untuk administrasi Pajak dan Sosialisasi terhadap petugas Pajak dan Wajib Pajak Air Tanah dan kedua, Ekstensifikasi dilakukan dengan pendataan potensi wajib pajak air tanah yang sudah memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak air tanah. Perlu dilakukan Peningkatan kemampuan dan penambahan petugas pajak, peningkatan pengawasan untuk menghindari kecurangan-kecurangan petugas pajak, penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pengadministrasian dan petugas pemungut pajak air tanah, serta sosialisasi secara terus menerus baik terhadap petugas pajak maupun wajib pajak. Pelaksanaan kegiatan pendataan harus ditingkatkan agar potensi-potensi yang belum terdaftar dapat segera terdata menjadi wajib pajak.
Tidak tersedia versi lain