Skripsi
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Penatausahaan Barang Milik Negara pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, hal ini dapat dilihat bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 KPP-PA mendapat opini Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun masih terdapat beberapa catatan temuan atas pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penatausahaan Barang Milik Negara pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan aspek yang diteliti yaitu pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan rekonsiliasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpul data utama adalah wawancara kepada orang-orang yang menangani atau berhubungan langsung dalam bidang penelitian ini (key informant). Disamping itu penulis juga melakukan observasi dan telaah dokumen, kemudian hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aspek Pembukuan BMN sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak terjadi adanya perbedaan angka antara pengelola barang dan pengelola keuangan namun data dukung pembukuan agak terlambat, dari sub aspek Kodefikasi untuk BMN dibawah tahun 2010 masih menggunakan kodefikasi yang lama, Daftar Barang Ruangan minim bahkan hampir tidak vii ada dan sering terjadi kendala dalam pembukuan persediaan. Dalam aspek Inventarisasi BMN disimpulkan bahwa semenjak tahun 2007 belum dilakukan kembali inventarisasi secara menyeluruh sehingga menyebabkan ketidaksesuaian antara kondisi, jumlah dan nilai yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Dalam aspek Pelaporan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, bahkan KPP-PA seringkali mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Kementerian Keuangan namun perlu untuk terus dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas laporan. Dalam aspek Rekonsiliasi sudah sesuai dengan ketentuan, baik rekonsiliasi secara internal maupun rekonsiliasi secara eksternal dan hasil rekonsiliasi sudah akurat, khusus pada rekonsiliasi internal pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi tidak dilakukan setiap bulan dan hanya dirapel pada semesteran saja. Untuk itu penulis menyarankan 1. Meningkatkan koordinasi antara pengelola barang dengan pengelola keuangan terkait kelengkapan data dukung dalam pembukuan berupa SPM maupun SP2D. 2. Segera memberikan Labellisasi terhadap seluruh barang-barang inventaris KPP-PA. 3. Membuat dan mengupdate Daftar Barang Ruangan. 4. Meminimalisir kendala-kendala dalam pembukuan dan pelaporan persediaan dengan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya laporan persediaan dan memperbaiki komunikasi antara PPK serta pegawai yang mengadakan barang cetakan dengan petugas BMN. 5. Segera melakukan inventarisasi untuk mengupdate data BMN. 6. Terus meningkatkan kualitas laporan BMN untuk meminimalisir temuan. 7. Melakukan rekonsiliasi internal secara rutin tiap bulan dengan dibuat Berita Acara Rekonsiliasi beserta lampirannya.
Tidak tersedia versi lain