Tesis
Analisis Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Tangerang
Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Tangerang, menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kota Tangerang belum sesuai dengan harapan masyarakat dan amanat Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kualitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Badan Pelayanan Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan teori Service Quality (ServQual)dari zeithaml dkk, yang menganalisis kualitas pelayanan berdasarkan lima dimensi yaitu :Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance dan Emphaty dengan metode penelitian deskriptif pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa kualitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Tangerang masih rendah. Hal tersebut ditunjukkan dengan belum terwujudnya kenyamanan tempat melakukan pelayanan, terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan, terjadi ketidakcermatan petugas pelayanan, keterbatasan jumlah serta kemampuan dan keahlian Petugas Pelayanan, belum dilaksanakannya Standar Operasional Prosedur secara optimal serta belum terkelolanya keluhan dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar segera melakukan penataan ruang kantor, ruang penyimpanan arsip dan ruang pelayanan, menganggarkan pengadaan peralatan dan perlengkapan kerja yang mendukung pelayanan, merevisi dan merinci kembali secara jelas dan lengkap untuk persyaratan izin mendirikan bangunan baik secara teknis dan administrasi, mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan kepada para petugas pelayanan, melakukan penambahan personil yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang teknis pelayanan IMB, melakukan sosialisasi informasi pelayanan IMB kepada masyarakat serta perlu segera menyediakan sarana penyampaian pengaduan dan keluhan masyarakat di ruang pelayanan,
Tidak tersedia versi lain