Skripsi
Efektivitas Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Djp Jakarta Selatan
Guna meningkatkan kesadaran, memperkuat basis data dan memutakhirkan profil wajib pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencanangkan program Sensus Pajak Nasional (SPN). Program yang direncanakan berjalan dari tahun 2011 hingga 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara yang semakin menngkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkatefektivitas pelaksanaan Sensus Pajak Nasional selama dua tahap pelaksanaan, pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan melalui duaaspek utama, yaitu: hasil pelaksanaan SPN (realisasi FIS), dan tindak lanjut hasil SPN, yang terdiri dari proses pengawasan (pemutakhiran data) dan proses ekstensifikasi (peningkatan jumlah NPWP). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian difokuskan pada KPP di lingkungan KanwilDJP Jakarta Selatan.Data dalam penelitian ini menggunakan dua jenis data, yakni data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder didapat dari data SPN yang telah diolah dari KanwilDJP Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian, diperoleh informasi bahwa rata-rata realisasi FIS pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan mengalami vii peningkatan dari 66,67% pada tahun 2011 menjadi 98,97% pada tahun 2012. Dari segi pengawasan, tindak lanjut SPN menunjukkan adanya peningkatan pemutakhiran data dari 471 data pada tahun 2011menjadi 1.761 data pada tahun 2012. Sedangkan, dari segi ekstensifikasi terdapat peningkatan jumlah pendaftaran NPWP hasil SPN dari 651 NPWP pada tahun 2011 menjadi 8.339 pada tahun 2012. Penulis mengidentifikasi sejumlah kendala yang dialami oleh sebagian KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan, antara lain: (1) minimnya waktu pelaksanaan (pada tahap I), (2) publikasi dan sosialisasi yang kurang sehingga sebagian warga belum tahu tentang adanya SPN, (3) keterbatasan dalam mengakses lokasi sensus di apartemen karena pengelola gedung yang kurang kooperatif, (4) sulitnya koordinasi dengan pihak ketiga sehingga untuk mengurus ijin ke lokasi sensus harus berulang- ulang, (5) responden yang sulit ditemui atau bahkan ketika dikonfirmasi ke pengelola gedung tidak terdapat wajib pajak dengan alamat lokasi sensus, dan (6) alokasi sumber daya manusia (pegawai) yang masih sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang harus ditelusuri. Saran terkait kendala di atas penulis sajikan sebagai berikut: (a)waktu pelaksanaan sensus pajak nasional agar dilaksanakan di awal tahun atau di pertengahan tahun dan bila memungkinkan lebih dari 3 bulan, (b) mengadakan sosialisasi dan edukasi yang lebih efektif tentang pelaksanaan sensus pajak nasional baik kepada masyarakat maupun petugas pajak, khususnya petugas sensus, (c) menjalin kerjasama yang baik dengan pihak ketiga sehingga perolehan izin dari pengelola tempat-tempat yang akan disensus tidak membutuhkan waktu yang lama, (d) perlu didukung peraturan yang bisa melakukan usul penghapusan wajib pajak (WP) apabila dilokasi sensus tidak terdapat WP dengan alamat lokasi sensus,dan (e) menambah petugas SPN dari pihak luar/tenaga outsourcing.
Tidak tersedia versi lain