Tesis
Implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) JABODETABEKJUR: Aspek Peran Dan Kewenangan Kelembagaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau mengungkapkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2006 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BKSP Jabodetabekjur serta untuk mengidentifikasikan faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi Permendagri sebagaimana yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode ini dirasa tepat untuk menggambarkan gejala sosial khususnya mengenai kebijakan yang disusun oleh Sekretariat BKSP Jabodetabekjur terutama terkait dengan program kerja yang disusun, ketersediaan sarana yang dimiliki dan pola koordinasi yang selama ini dikembangkan. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan juga wawancara dengan key informan. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa secara umum pelaksanaan kebijakan dan program yang disusun oleh Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, meskipun masih menghadapi kendala dan hambatan. Adapun program-program yang telah disusun dan dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur diantaranya: (1) Peningkatan dan pengembangan kelembagaan BKSP Jabodetabekjur; (2) Pemaduserasian perencanaan antar daerah; (3) Penyelenggaraan rapat Forum BKSP Jabodetabekjur; (4) Penyusunan program bersama antara wilayah Jabodetabekjur; (5) Penataan kembali berbagai peraturan (Keputusan Bersama Kepala Daerah, Instruksi Bersama Kepala Daerah, Kesepakatan Bersama Kepala Daerah, Perjanjian Antar Pemerintah Daerah); dan (6) Pengkoordinasian dan fasilitasi permasalahan bersama/konflik antar Daerah. Begitu pun halnya dengan sumber daya yang dimiliki oleh Sekretariat BKSP cukup memadai terutama jika ditinjau dari ketersediaan sumber daya manusia baik kuantitas maupun kualitasnya. Ditinjau dari sarana prasarana masih banyak kekurangan yang harus dibenahi. Selain itu sumber daya lain yaitu pembiayaan masih sangat minimal sehingga anggaran yang tersedia lebih banyak digunakan untuk pembiayaan rapat koordinasi. Sementara kebijakan dan program yang disusun hampir tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran yang ada. Sebagai lembaga yang bersifat koordinatif maka pola koordinasi BKSP harus disusun sedemikan rupa sehingga segenap kebijakan dan program yang disusun benar-benar dapat dilaksanakan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi yang selama ini berjalan belum terpola dengan baik sehingga kerjasama pembangunan daerah belum berjalan efektif. Sistem yang dibangun seringkali hanya berujung pada rapat koordinasi tanpa follow up atas hasil rapat koordinasi tersebut. Dalam konteks kelembagaan BKSP pola koordinasi yang dibangun belum mampu menampung aspirasi kepentingan dan kebutuhan pembangunan wilayah.
Tidak tersedia versi lain