Tesis
Implementasi Kebijakan Pengembangan Taman Interaksi Sosial Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Bagaimanakah Implementasi Pengembangan Taman Interaksi Sosial di Wilayah DKI Jakarta. Fokus Permasalahan adalah Bagaimanakah Implementasi Pengembangan Taman Interaksi Sosial di Wilayah DKI Jakarta, mengapa belum dapat berjalan secara optimal? Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu Pengembangan Taman Interaksi Sosial di Wilayah DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara dengan key informant, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian adalah pada prinsipnya Implementasi kebijakan pengembangan taman interaksi sosial di wilayah DKI Jakarta, telah dilakukan secara optimal dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melibatkan unit-unit atau instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan pengembangan taman interaksi sosial seringkali ada kendala atau ada hambatan, antara lain tanah/ lahan yang ada di wilayah Jakarta terbatas. Berdasarkan hasil wawancara dengan key informant, mengenai Implementasi Kebijakan Pengembangan Taman Interaksi Sosial di wilayah DKI Jakarta, ditinjau dari aspek Komunikasi bahwa komunikasi yang sudah dijalankan antara aparat dengan warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan pembebasan tanah/ lahan untuk program pengembangan taman interaksi sosial sudah berjalan cukup baik, hal ini ditunjukkan dengan diadakannya sosialisasi tentang pengembangan taman kota dan juga penyampaian informasi tentang adanya pembebasan tanah/ lahan kepada masyarakat. Namun komunikasi baru terbatas melalui sosialisasi dan penjelasan informasi langsung kepada masyarakat oleh aparat Pemda (Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta), pemanfaatan tehnologi informasi belum optimal digunakan. Ditinjau dari aspek ketersediaan berbagai sumber daya, bahwa sarana dan prasarana untuk program kegiatan pengembangan taman interaksi sosial sudah memadai. Walaupun masih ada permasalahan, observasi dilapangan menunjukkan bahwa untuk mencari tanah/ lahan untuk pengembangan taman interaksi sosial sangat sulit, selain itu anggaran yang disediakan, diberikan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap per-tahun, kemudian akan bergulir di tahun berikutnya, sehingga untuk mencairkan anggaran pembebasan tanah terkadang bisa berlanjut pada tahun berikutnya. Selain itu proses pencairan anggaran cukup lama dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, sehingga memberi kesan seolah-olah proses pencairannya lambat dan berbelit-belit, padahal dalam ketentuan pencairan angaran APBD sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan anggaran melalui CSR atau pelibatan swasta untuk proses pembebasan tanah belum pernah diupayakan. Hasil observasi penulis dilapangan menggambarkan bahwa ada beberapa tanah/ lahan yang seharusnya untuk pengembangan interaksi sosial seringkali disalahgunakan peruntukkannya, sehingga mengakibatkan pengembangan taman interaksi sosial di wilayah DKI Jakarta sangat terkendala. Ditinjau dari aspek sikap, bahwa pejabat atau aparat Dinas Pertamanan dan Pemakaman sudah bersikap baik terhadap warga masyarakat yang tanah/ lahannya masuk di dalam kebijakan RTRW dalam rangka Pengembangan Taman Interaksi Sosial. Aparat telah mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat ketika memberikan penjelasan tentang program Pengembangan Taman Interaksi Sosial yang ada di wilayahnya serta membahas kesepakatan mengenai harga tanah yang akan diproses untuk dicairkan oleh Pemda DKI Jakarta (Dinas Pertamanan dan Pemakaman), sehingga tidak ada konflik antara warga masyarakat dengan aparat. Sikap Camat dan Lurah yang ada diwilayah tanah yang terkena program tersebut sangat membantu warga masyarakat dan mampu membantu warga yang mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan dokumen tanah yang terkena Pengembangan Taman Interaksi Sosial. Sikap yang berintegritas, jujur dan tegas tetap menjadi tantangan bagi aparat pelaksana kebijakan ini mengingat banyaknya konflik kepentingan yang bisa timbul dalam program pengadaan tanah/ lahannya. Ditinjau dari aspek Struktur birokrasi/ organisasi, bahwa kedudukan dan peran Dinas Pertamanan dan Pemakaman bertanggungjawab langsung terhadap pelaksanaan program kegiatan pengembangan taman interaksi sosial tersebut. Unit atau instansi terkait lainnya turut berpartisipasi dalam program kegiatan pengembangan taman interaksi sosial di wilayah DKI Jakarta, dengan melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan tupoksinya. Dinas Pertamanan dan Pemakaman perlu untuk lebih meningkatakan pola koordinasi dalam setiap tahapan proses program ini. Dalam hal ini disarankan perlu dilakukan sosialisasi dan informasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang tanah atau lahan yang terkena program pengembangan taman interaksi sosial melalui berbagai cara, sehingga masyarakat akan lebih jelas dan bisa mengetahui tanah/ lahan yang terkena program tersebut. Perlunya aparat menjelaskan atau mensosialisasikan langsung kepada warga masyarakat yang wilayahnya terkena Pengembangan Taman Interaksi Sosial dan masuk dalam RTRW, sehingga warga masyarakat tersebut dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen surat tanah untuk mempercepat proses pencairan dana pembebasan tanah. Perlunya menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan program Pengembangan Taman Interaksi Sosial pada wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan RTRW. Perlunya pihak Pemda DKI Jakarta untuk menyediakan anggaran yang lebih besar untuk pembebasan tanah/ lahan yang masuk RTRW dalam rangka Pengembangan Taman Interaksi Sosial dan upaya khusus untuk mendapatkan anggaran dari CSR. Perlunya penjelasan kepada masyarakat yang tanah/ lahannya terkena Pengembangan Taman Interaksi Sosial, tentang proses pencairan anggaran yang memerlukan waktu cukup lama. Perlunya aparat/ pejabat bersikap lebih baik dengan melakukan komunikasi dengan warga masyarakat yang tanah/ lahannya masuk dalam kebijakan RTRW dan kebijakan program Pengembangan Taman Interaksi Sosial, sehingga tercapai kesepakatan bersama. Dengan sikap yang baik akan mempercepat proses pembebasan tanah/ lahan warga masyarakat dan akan terjalin kerjasama yang baik antara aparat dengan warga masyarakat. Perlunya Camat dan Lurah meningkatkan pelayanan kepada warga yang membutuhkan dokumen kelengkapan untuk proses pembebasan tanah/ lahan yang terkena program kegiatan Pengembangan Taman Interaksi Sosial. Perlunya lebih aktif dan partisipasi dari semua stakeholder serta unit terkait lainnya yang ikut serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan program kegiatan pengembangan taman interaksi sosial sehingga kegiatan tersebut akan berjalan tepat pada waktunya.
Tidak tersedia versi lain