Tesis
Analisis Implementasi Kebijakan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Menjadi Pajak Daerah Di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam serta studi kepustakaan. Data yang telah dihimpun dan dikumpulkan baik primer maupun sekunder akan dianalisa secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu data-data tersebut disusun, dianalisis, diinterpretasikan untuk kemudian dapat diambil kesimpulan sebagai jawaban atas masalah yang diteliti. Hasil yang diperoleh dalam tesis ini adalah implementasi kebijakan pengalihan BPHTB di Kabupaten Kutai Barat belum berjalan sebagaimana mestinya yang disebabkan berbagai aspek yaitu aspek komunikasi dengan indikator penyediaan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, sedangkan hubungan dengan pihak-pihak terkait belum terpenuhi; aspek sumber daya dengan wewenang sudah terpenuhi, sedangkan indikator sumber daya manusia, pendanaan, dan fasilitas belum terpenuhi; aspek disposisi dengan indikator komitmen implementor kebijakan sudah terpenuhi, sedangkan pemahaman implementor terhadap kebijakan dan insentif belum terpenuhi; dan aspek struktur birokrasi dengan indikator SOP dan struktur organisasi belum terpenuhi. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam mengimplementasikan kebijakan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah, antara lain: 1. Melakukan intensifikasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara teratur baik bertemu secara langsung maupun tidak langsung. Apabila bertemu langsung, jika ada pihak yang terlibat tidak hadir diberikan hasil risalah pertemuan, sehingga informasi terbaru tetap terjaga. Untuk pertemuan tidak langsung, dapat dengan tertulis terkait dengan perkembangan implementasi kebijakan pengalihan BPHTB di Kabupaten Kutai Barat termasuk informasi dalam menentukan target. 2. Dalam penetapan target tahun berikutnya agar melihat tren realisasi penerimaan. Selain itu, juga sebaiknya mengeluarkan komponen-komponen yang terlalu besar yang bersifat “boom transaction” dalam perhitungan seperti untuk pengalihan lahan untuk perkebunan dan pertambangan, dan juga untuk pengalihan perusahaan. Sehingga yang perlu diperhatikan utamanya untuk realisasi transaksi-transaksi untuk tanah dan/atau bangunan masyarakat mengingat BPHTB merupakan pajak daerah yang sifatnya insidental. 3. Setiap ada kebijakan yang akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah, agar setiap pihak yang terlibat diikutsertakan untuk mendapatkan masukan bagi perbaikan proses pelayanan pemungutan BPHTB di Kabupaten Kutai Barat. 4. Segera memperbarui data NJOP, agar nilai transaksi yang terjadi sesuai antara harga pasar dengan NJOP dan menetapkannya dalam Peraturan Kepala Daerah. 5. Meningkatkan kompetensi SDM terkait dengan BPHTB dengan pelatihan, workshop, FGD, sharing forum antar pegawai di bidang PBB dan BPHTB, sehingga pengetahuan tentang BPHTB merata mulai dari tingkat pelaksana hingga pengambil keputusan. 6. Dispenda dapat melakukan pembaruan pembagian tugas di Bidang PBB dan BPHTB, menyesuaikan jumlah SDM yang ada dengan beban tugas yang harus dilaksanakan. 7. Merevisi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2011, sehingga fungsi-fungsi yang harus ada dalam pemungutan BPHTB keberadaannya lebih jelas dengan tugas dan tanggung jawab yang pasti serta sesuai dengan kondisi di lapangan. 8. Melakukan pertemuan dengan pihak PLN dan mengusahakan agar jam-jam ketika terjadi pemadaman listrik di kantor dapat dipastikan dan disosialisaikan, sehingga semua pihak mengetahui agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 9. Menetapkan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif bagi pihakpihak yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah terutama terkait pemungutan BPHTB. 10. Membuat SOP dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah. 11. Menempelkan bagan/alur mekanisme pemungutan BPHTB di depan loket, termasuk siapa yang menetapkan validasi, kemudian siapa yang menggantikan bila tidak sedang di tempat sampai 2 jenjang di bawahnya, termasuk lama waktu untuk melakukan verifikasi lapangan, sehingga siapapun yang hendak mengurus BPHTB langsung dapat mengetahui begitu sampai di loket tanpa harus bertanya kepada petugas. 12. Khusus untuk verifikasi lapangan membuat standar lamanya waktu verifikasi lapangan dengan membuat zoning, sehingga sehingga semua pihak yang berkaitan terutama WP BPHTB paham.
Tidak tersedia versi lain