Skripsi
Implementasi Kebijakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan
Pada dasarnya jiwa kedisiplinan tersebut mutlak harus dimiliki, ditanamkan dan dipupuk oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur birokrasi dalam pelaksanaan berbagai rutinitas keseharian, hal ini mengingat erat hubungannya antara disiplin dalam kerja dengan motivasi kerja yang berimbas pada produktivitas dan pelayanan prima pada masyarakat yang juga merupakan tujuan dari reformasi birokrasi maka dibuatlah regulasi yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagai tindak lanjut atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa proses implementasi kebijakan hukuman disiplin PNS Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Dalam rangka meningkatkan citra dan kinerja suatu instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik, maka perlu adanya pendisiplinan pegawai. Pendisiplinan pegawai merupakan hal terpenting, mengingat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kinerja pegawai negeri. Oleh karena itu disiplin harus selalu ditanamkan dalam diri setiap pegawai. Semakin baik disiplin pegawai, semakin tinggi produktivitas kerja yang dapat dicapainya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa proses implementasi kebijakan penjatuhan hukuman disiplin PNS di viii Satuan Kerja Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, dengan menggunakan aspek-aspek sebagai berikut: 1. Tingkat dan Jenis Hukuman dalam Implementasi Kebijakan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan. 2. Pelanggaran dan Jenis Hukuman Disiplin dalam Implementasi Kebijakan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Di Lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan. 3. Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Implementasi Kebijakan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Adapun penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriftif. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Dengan mewawancarai beberapa Key Informant sebagai sumber data yaitu orang-orang yang dipandang paling mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sumber dan objek penelitian, serta dapat dipercaya untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian. Serta penelaahan dokumen yaitu Permenhan Nomor 22 Tahun 2010 untuk mendapatkan aspek-aspek dalam implementasi kebijakan penjatuhan hukuman disiplin PNS Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan. Dari hasil analisa dan kesimpulan wawancara serta telaah dokumen untuk penyempurnaan disarankan jenis hukuman agar dituangkan di masing-masing tingkatan hukuman ada yang sifatnya memberikan efek jera sebagai contoh untuk pelanggaran disiplin ringan diberikan hukuman sosial dilingkungan kantor sehingga pelaku secara tidak langsung akan mendapat hukuman sosial dari rekan sejawatnya. Meningkatkan fungsi pengawasan baik vertikal maupun horizontal dengan cara melakukan sosialisasi melalui kegiatan jam pimpinan serta penyampaian langsung melalui forum non formal.
Tidak tersedia versi lain