Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual Pada Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan Tahun 2017
Dalam rangka melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam UUD 1945. Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca awal suatu entitas sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dasar acuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Terkait dengan hal tesebut, kemudian Kementerian Pertahanan membuat turunan dari peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di lingkungan Kemhan dan TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual Pada Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2017. Menggunakan metode berpikir dari Edwards III melihat permasalahan ini dari 4 aspek yaitu dari Aspek Komunikasi, Aspek viii Sumberdaya, Aspek Disposisi, dan Aspek Struktur Birokrasi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada 6 (enam) key informan, telaah dokumen dan observasi. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing nara sumber dan dari peraturan yang terkait. Dengan adanya kekhususan yang berada di lingkungan Kemhan dan TNI, Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan mempunyai tugas sebagai penjabaran peraturan keuangan membuat turunan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Nomor : JUKLAK/14/XII/2016 tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan khususnya Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual guna meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kemhan dan tertib administrasi dalam keseragaman pengakuan, pencatatan dan penyajian.
Tidak tersedia versi lain