Tesis
Perlakuan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Laporan Keuangan BPK Dan Strategi BPK Dalam Iplementasi Akuntansi Berbasis Akrual Secara Penuh
Perlakuan akuntansi basis akrual meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan akun pendapatan diterima di muka dan belanja dibayar di muka telah diterapkan dan dilaksanakan dalam penyusunan laporan keuangan BPK sejak tahun 2010. BPK dhi Biro Keuangan telah memiliki kebijakan akuntansi terkait dengan penerapan akuntansi basis akrual yaitu Nota Dinas No 456/ND/X.4/12/2011, termasuk kebijakan akuntansi atas perlakuan akun pendapatan diterima di muka dan belanja dibayar di muka. Hasil reviu Itama terkait dengan penerapan akuntansi basis akrual atas perlakuan akun pendapatan diterima di muka dan belanja dibayar di muka pada konsep Laporan Keuangan BPK diketahui terdapat beberapa koreksi/catatan namun telah dilakukan koreksi/penyesuaian oleh Biro Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan BPK. BPK tidak mempunyai strategi yang jelas dalam menghadapi penerapan akuntansi basis akrual secara penuh. BPK dhi Biro Keuangan hanya menunggu ketetapan peraturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan terkait penerapan akuntansi berbasis akrual basis secara penuh.
Saran yang bisa diberikan antara lain Bagian Akuntansi lebih meningkatkan ketelitian dalam menyusun Laporan Keuangan dan memverifikasi transaksi/kejadian yang terkait dengan penyajian akun pendapatan diterima di muka dan belanja dibayar di muka agar seluruh transaksi/kejadian tersebut dapat disajikan dalam Laporan Keuangan sesuai dengan SAP serta mengadakan pelatihan berkelanjutan dengan tujuan menambah pengetahuan di bidang akuntansi serta meminimalisir beragamnya pemahaman perlakuan akuntansi khususnya akun pendapatan diterima dimuka dan belanja dibayar di muka. Untuk meningkatkan fungsi administrasi dan meminimalisir beragamnya pemahaman perlakuan akuntansi, kebijakan akuntansi berupa Nota Dinas Biro Keuangan terkait penerapan dan perlakuan akuntansi berbasis akrual perlu disusun secara komprehensif dengan menggabungkan dan/atau mengkompilasi beberapa Nota Dinas yang telah dikeluarkan misalnya dalam bentuk Petunjuk Teknis dan jika diperlukan dapat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK yang mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi. Terkait strategi BPK dalam mempersiapkan implementasi basis akrual secara penuh dengan meningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM pada Biro Keuangan di bidang akuntansi dan meningkatkan infrastruktur teknologi yang nantinya mendukung penerapan akuntansi berbasis akrual.
Kata kunci : perlakuan akuntansi, basis akrual, strategi
Tidak tersedia versi lain