Skripsi
Implementasi Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan
Sumber daya aparatur mempunyai peran penting dalam mengembangkan tatanan pemerintahan. Penggerak dari sistem organisasi pemerintahan adalah manusia yang ada didalamnya, yaitu pegawai yang bekerja dalam kerangka tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemhan Nomor : SE/117/X/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Kementerian Pertahanan. Namun dari hasil observasi awal, peneliti menemukan beberapa indikasi masalah dalam implementasi Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Van Metter dan Van Horn yang meliputi aspek ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik badan pelaksana, disposisi pelaksana dan komunikasi. Adapun alasan aspek lingkungan sosial, ekonomi dan politik tidak penulis gunakan dalam penelitian ini karena tidak sesuai kondisi di lokus atau tempat penelitian. Dalam penelitian Implementasi Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada Ditjen Pothan Kemhan metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan penilaian prestasi kerja PNS Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, belum berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku hal ini disebabkan karena belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal dan beberapa kendala yang dihadapi, meliputi: 1. Ditinjau dari Aspek Ukuran dan Tujuan Kebijakan a) Jelas: Masih ada pegawai yang belum jelas dan belum mengerti. b) Terukur: Masih ada yang kurang paham dalam membuat SKP, belum mengetahui dengan jelas ukuran penilaian perilaku kerja. viii 2. Ditinjau dari Aspek Sumberdaya a) Staf: Masih ada beberapa jabatan kosong, sebagian pegawai belum memiliki kompetensi yang cukup dan belum terampil menggunakan komputer. b) Fasilitas: adanya pembagian fasilitas atau sarana prasarana yang belum merata, yang sudah rusak masih di biarkan di letakkan di dalam ruangan. 3. Ditinjau dari Aspek Karakteristik Badan Pelaksana a) SOPs: SOPs tugas jabatan belum dilaksanakan secara optimal, belum dibuat SOPs secara rinci dan detail tentang pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS. b) Fragmentasi: belum optimal karena masih ada beberapa pegawai yang merangkap pekerjaan jabatan lain dan walaupun sudah ditetapkan Permenhan struktur organisasi baru namun saat ini masih menggunakan struktur organisasi lama. 4. Ditinjau dari Aspek Disposisi Pelaksana a) Respon: Sebagaian besar PNS terlambat mengumpulkan PPK. b) Kognisi: Sudah memahami tentang apa itu implementasi atau pelaksanaan kebijakan penilaian kerja namun masih belum mengerti dan paham cara membuat SKP 5. Ditinjau dari Aspek Komunikasi a) Ketepatan: Sudah tepat melalui surat dinas, jam komando/pengarahan di apel pagi dan telepon langsung namun belum maksimal. b) Konsistensi: Komunikasi yang selama ini ada sudah konsisten dari pimpinan sampai dengan antar staf dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan diatas untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan Penilaian Prestasi Kerja PNS pada Ditjen Pothan Kemhan, maka penulis memberikan saran-saran: 1. Ditinjau dari Aspek Ukuran dan Tujuan Kebijakan a) Jelas: Melaui edaran nota dinas disertai fotokopi Permenhan Nomor 23 Tahun 2014. b) Terukur: Mengundang BKN untuk lebih menjelaskan Penilaian Prestasi Kerja. 2. Ditinjau dari Aspek Sumberdaya a) Staf: Dapat mengajukan usulan ke Biro Kepegawaian Kemhan untuk beberapa jabatan kosong dan perlu mengadakan pelatihan komputer dan diklat sesuai dengan jabatannya. b) Fasilitas: Fasilitas yang tersedia saat ini tetap dirawat dan dipelihara dengan baik, untuk fasilitas yang rusak atau sudah tidak bisa dipakai agar dilaporkan kepada pimpinan agar dapat diajukan perbaikan atau pembelian baru, dapat mengembangkan sebuah aplikasi/program penilaian prestasi kerja. ix 3. Ditinjau dari Aspek Karakteristik Badan Pelaksana a) SOPs: Agar Biro Perencanaan Kemhan untuk membuat SOPs PPK yang tertulis secara rinci dan detail. b) Fragmentasi: Diperlukan koordinasi yang lebih baik lagi antar pemangku jabatan dan antar unit organisasi atau satuan kerja di Ditjen Pothan Kemhan. 4. Ditinjau dari Aspek Disposisi Pelaksana a) Respon: Memberikan sanksi tegas dan dapat pula memberikan insentif/reward. b) Kognisi: Melaui briefing dan memberikan contoh langsung pembuatan SKP. 5. Ditinjau dari Aspek Komunikasi a) Ketepatan: Lebih memperhatikan anggota yang sudah dan yang belum mengetahui informasi PPK, perlu sosialisasi rutin dan informasi melalui website Ditjen Pothan Kemhan. b) Konsistensi: Penilaian prestasi kerja PNS harus disampaikan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain