Skripsi
Faktor-Faktor Yang Memiliki Pengaruh Terhadap Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem Nomor Sediaan Nasional Di Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan RI adalah badan yang bertanggung jawab dalam penyediaan materiil pertahanan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi yang dihadapkan pada tantangan dan ancaman saat ini maupun masa depan mengakibatkan semakin besarnya jumlah dan ragam materiil pertahanan yang harus dikelola oleh TNI baik yang berasal dari produk luar negeri maupun produksi industri dalam negeri. dalam rangka memudahkan pengelolaan materiil tersebut, maka diselenggarakan fungsifungsi pembinaan materiil dengan menggunakan sistem kodifikasi yang biasa disebut Nomor Sediaan Nasional atau disingkat NSN, yang juga digunakan secara internasional baik di negara-negara NATO dan Non NATO maupun negara-negara Asia Pasifik lainnya yang dapat diakses sesuai kebutuhan. Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan selaku National Codification Bureau (NCB) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang kodifikasi materiil sistem NSN diharapkan dapat untuk mendukung sistem pembinaan materiil pemerintah dan industri nasional melalui penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem NSN tersebut, maka dapat diketahui nama, klasifikasi, identifikasi, karakteristik, serta dari mana produk materiil itu berasal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap implementasi kebijakan penyelenggaraan kodifikasi viii materiil sistem Nomor Sediaan Nasional di Pusat Kodifikasi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Faktor-faktor tersebut ditinjau dari empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Peneltian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada empat key infomant. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik triangulasi dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masing-masing nara sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum implementasi kebijakan penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional di Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan belum berjalan efektif, karena adanya aspek isi kebijakan dan konteks implementasi yang belum berjalan efektif, diantaranya: 1. Aspek Komunikasi, dipengaruhi oleh anggota yang tidak mau bertanya, kurangnya waktu penjelasan dan pengetahuan informasi Pimpinan, masih terjadi perbedaan persepsi antar Pimpinan. 2. Aspek Sumber Daya, kurangnya minat anggota menjadi pengawak kodifikasi (kataloger) serta dukungan background pendidikan teknis, kodifikasi maupun kemampuan Bahasa inggris yang masih minim, staf hanya sekedar tahu saja mengenai penyelenggaraan kodifikasi sistem NSN di Puskod tanpa adanya dukungan bimbingan teknis tentang materiil pertahanan, kurangnya staf kodifikasi sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan fungsi dan jabatan, kurangnya anggaran untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan. 3. Aspek Disposisi, dipengaruhi oleh penunjukan bukan dari kemauan sendiri, dan tidak ada insentif. 4. Aspek Struktur Birokrasi sop yang ada tidak mengena dengan kebutuhan,sehingga pekerjaan kodifikasi dilaksanakan sesuai perintah pimpinan saja. adanya beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sehinga terjadi saling lempar tanggung jawab Untuk itu peneliti menyarankan: ix 1. Aspek Komunikasi. Pimpinan membuat selebaran publikasi, kotak saran, jadwal khusus rapat bersama jajarannya dalam rangka persamaan persepsi. 2. Aspek Sumber Daya. Merealisasikan tunjangan jabatan, penambahan personel di Operasional Kodifikasi dan dapat mendapat kesempatan pendidikan kodifikasi luar negeri, pelatihan intensif bahasa inggris dan pelaksana ikut asistensi data materiil baik ke angkatan maupun industri, serta menyiapkan anggaran untuk mewujudkan fasilitas. 3. Aspek Disposisi. Memberikan personality test penentuan besarnya minat, serta segera merealisasikan tunjangan jabatan kataloger. 4. Aspek Struktur Birokrasi. Membuat Juklak/Juknis secara rinci dan detail seperti pedoman penyusunan standar teknis kegiatan Penyelenggaraan kodifikasi sistem NSN agar lebih memudahkan dan menyeragamkan tindakan para pelaksana dalam bekerja sesuai tupoksiya.
Tidak tersedia versi lain