Skripsi
Efektivitas Implementasi Inventarisasi Barang Milik Negara Di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Memahami efektivitas inventarisasi BMN di Kantor Pusat BPK pada hakikatnya adalah memahami keberhasilan implementasi kebijakan BPK RI melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 7/K/X-XIII.2/1/2014 tentang Prosedur Operasional Standar Inventarisasi BMN Tingkat Satuan Kerja di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Prosedur Operasional Standar tersebut antara lain memuat kebijakan yang terkait dengan uraian aktivitas yang harus ditempuh dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi BMN mulai dari Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan, hingga Tahap Pelaporan, serta berisi tentang alur tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait dalam tiap tahapan tersebut. Tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut adalah sebagai standardisasi atau acuan, serta untuk menyamakan persepsi dalam proses inventarisasi BMN di lingkungan BPK untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas implementasi kebijakan inventarisasi BMN di Kantor Pusat BPK RI melalui aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan telaah dokumen. Teknik analisis yang digunakan yakni data collection, data reduction, serta penyajian data untuk selanjutnya diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan implementasi kebijakan inventarisasi BMN di Kantor Pusat BPK RI: 1. Ditinjau dari aspek komunikasi, Pemahaman Tim Inventarisasi tentang tanggung jawabnya masing-masing telah cukup baik namun belum 100% mematuhi prosedur, selain itu pemahaman pengguna BMN untuk turut memelihara BMN yang berada di lingkungannya masih kurang. 2. Ditinjau dari aspek sumber daya, seluruh anggota Tim telah memenuhi standar dan kompetensi yang dibutuhkan, serta dalam melaksanakan tugasnya telah terlegitimasi. Dalam hal pencapaian output, DBR yang mutakhir telah mencapai viii lebih dari 50% dari target tahunan, sedangkan informasi yang tersaji dalam KIB Tanah dan Alat Angkutan Darat Bermotor belum lengkap. 3. Ditinjau dari aspek disposisi, dedikasi Tim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah cukup baik. 4. Ditinjau dari aspek struktur organisasi, SOP Inventarisasi BMN yang ditetapkan oleh BPK telah cukup memenuhi standar kriteria SOP yang baik, hanya saja SOP yang digunakan tidak lagi relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Ditinjau dari aspek komunikasi, agar Tim Inventarisasi yang bertugas menggunakan Formulir Kertas Kerja Inventarisasi yang baku. 2. Ditinjau dari aspek sumber daya, agar Tim Inventarisasi segera memutakhirkan DBR dan melengkapi data pada KIB yang belum terpenuhi. 3. Ditnjau dari aspek disposisi agar BPK RI tetap memberikan insentif berupa honorarium kepada Tim Inventarisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Ditinjau dari aspek struktur birokrasi agar BPK RI segera memperbaharui SOP Inventarisasi BMN.
Tidak tersedia versi lain