Skripsi
Pengelolaan Barang Bukti Pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi Kedeputian Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan barang bukti pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Aspek penelitian ini antara lain: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, analisis dan pelaporan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan bersumber pada dua jenis data yang akan dikumpulkan, data primer yaitu wawancara serta data sekunder yaitu telaah dokumen. Secara umum pengelolaan barang bukti pada Unit Kerja Labuksi Kedeputian Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan/berjalan sebagaimana peraturan/pedoman yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Untuk aspek persiapan, penunjukan Satgas Pengelola Barang Bukti dilakukan oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi berdasarkan permintaan dari Penyelidik, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. 2. Untuk aspek perencanaan, indikator-indikator kinerja dalam perencanaan terukur secara kuantitatif dan jelas batas waktunya. Kendala yang dihadapi yaitu dinamika jumlah dan jenis kasus/perkara yang ditangani KPK yang berdampak pada jumlah barang sitaan yang dikelola oleh Unit Kerja Labuksi. viii 3. Untuk pelaksanaan, barang bukti sudah dapat diinventarisir dari jenis barang bukti dan lokasi penyimpanan. Kendala yang dihadapi yaitu kurang memadainya tempat penyimpanan barang bukti, kurangnya jumlah personil, dan belum adanya aplikasi pengelolaan data barang bukti. 4. Untuk aspek analisis, perlu dilakukan monitoring terhadap implementasi tindak lanjut atas saran dan pendapat oleh Satgas Pengelola Barang Bukti terkait dengan barang bukti. 5. Untuk aspek pelaporan, telah dilaksanakan penyusunan laporan berkala (bulanan dan triwulan). Kendala yang dihadapi yaitu dalam hal ketepatan waktu dalam penyampaian laporan dikarenakan jadwal kegiatan beririsan dengan batas waktu penyampaian laporan. Untuk itu disarankan: 1. Dalam persiapan perlu dijaga koordinasi antar unit kerja terkait. 2. Dalam perencanaan perlu dilakukan penyesuaian dalam perencanan target indikator kinerja pada Direktorat Penyidikan dengan Unit Kerja Labuksi. 3. Dalam pelaksanaan, perlu penambahan sarana dan prasarana dan personil terkait dengan pengelolaan barang bukti dan perlu dikembangkan aplikasi dalam mengelola data barang bukti. 4. Dalam analisis, perlu dilakukan monitoring terhadap implementasi tindak lanjut atas saran dan pendapat oleh Satgas Pengelola Barang Bukti terkait dengan barang bukti. 5. Dalam pelaporan, perlu dibentuknya tim khusus atau ditunjuk personil khusus yang diberi tugas tambahan untuk melakasanakan monitoring dan reporting terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Unit Kerja Labuksi secara tepat waktu.
Tidak tersedia versi lain