Skripsi
Implementasi Kebijakan Penggunaan Elektronik Fingerprint Bagi Pegawai Di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan
Untuk meningkatkan efektifitas dan keefesienan dalam instansi biro kepegawaan Setjen Kemhan dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan untuk meningkatkan disiplin pegawai serta guna mendapatkan dan menghasilkan data akurat yang dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan maka salah satunya Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Setjen Kemhan sebagai penanggungjawab program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan dalam aspek pembinaan pegawai serta penerapan disiplin pegawai telah mengeluarkan Kebijakan Penggunaan Elektronik Fingerprint bagi Pegawai di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekjen Kemhan Nomor SE/37/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Penggunaan Mesin Fingerprint. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan penggunaan elektronik fingerprint bagi pegawai di biro kepegawaian Setjen Kemhan. Adapun aspek penelitian yang diteliti berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Merilee S Grindle yang dijadikan sebagai dasar acuan yang meliputi aspek isi Kebijakan dan aspek konteks implementasi kebijakan. Metodologi penulis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penggunaan elektronik fingerprint bagi pegawai di biro kepegawaian Setjen Kemhan, belum berjalan optimal hal ini disebabkan beberapa kendala dalam aspek Isi kebijakan dan aspek konteks implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Untuk lebih mengoptimalkan Implementasi Kebijakan Penggunaan Elektronik Fingerprint bagi Pegawai di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Aspek Isi Kebijakan: a. Kepentingan yang terpengaruh oleh kebijakan: disarankan lebih mengaktifkan dan mengoptimalkan kembali jam pimpinan guna menyampaikan serta memberikan penekanan agar tujuan dari kebijakan yang merupakan salah satu dari kepentingan yang terpengaruh dari kebijakan tersebut dapat tercapai optimal. ix b. Pelaksana program: agar melaksanakan koordinasi khusus dengan pihak Pusdatin Kemhan guna mendukung tenaga teknisi dan melakukan pengkaderan teknisi jaringan serta software fingerprint, karena teknisi merupakan salah satu pelaksana program yang tidak dimiliki di biro kepegawaian, sehingga bila ada kendala teknis baik berupa kerusakan jaringan maupun dalam software program fingerprint nya implementasi kebijakan ini tetap berjalan dan dapat ditangani secara cepat. c. Letak pengambilan keputusan: karena kebijakan ini digunakan tidak hanya di lingkungan biro kepegawaian tetapi di seluruh Satker jajaran Kemhan maka perlu menerbitkan Persekjen atau Permenhan untuk dapat dijadikan pedoman seluruh jajaran Kemhan. 2. Aspek Isi Kebijakan: a. Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat: disarankan agar konsisten terhadap aturan yang berlaku (contoh pada strategi dalam penerapan reward dan punnishment) serta lebih meningkatkan strategi yang selama ini berjalan yaitu reward dengan skala prioritas dalam penilaian pegawai baik dalam jenjang pendidikan, jabatan maupun kesempatan berkarier dan Punishment dengan diberikan sanksi administrasi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. b. Tingkat kepatuhan dan daya respon dari pelaksana: disarankan untuk lebih mengaktifkan kembali peran pimpinan, baik pimpinan tertinggi dalam biro kepegawaian Setjen Kemhan maupun pimpinan dalam Sub bagian masing-masing antara lain dengan melakukan yaitu: ikut serta melakukan presensi fingerprint (menjadi contoh), menegur dan mengingatkan bila ada anggotanya yang lalai, tidak bosan-bosan memberikan himbauan dan arahan tentang manfaat bila kebijakan ini berjalan secara optimal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan daya respon dari pelaksana kebijakan.
Tidak tersedia versi lain