Skripsi
Kebijakan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan aspek dalam pengelolaan barang milik negara di Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN. Tehnik pengumpulan data wawancara dan telaah dokumen Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan BMN masih terdapat belum ada Penetapan Status Penggunaan barang di beberapa Direktorat pada Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan, pemanfaatan masih dilakukan dengan cara sewa, pemindatanganan masih terdapat ketidaksesuaian Daftar Barang Ruangan, penatausahaan diperlukan penyajian laporan inventarisasi BMN selambat-lambatnya tiga bulan, pemeliharaan sering kali dilakukan melalui sistem by case, dan pengamanan terdapat perpindahan barang milik negara yang tidak sesuai dengan daftar barang ruangan. Dari beberapa kesimpulan di atas penulis dapat memberikan saran yang bersifat konkrit, realistis serta praktis dan terarah pada pemecahan masalah yang dihadapi Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan, berupa : 1. Penggunaan Penggunaan Barang Milik Negara disarankan agar setiap Satker Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan sudah melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN dalam rangka ketertiban untuk pengelolaan Barang Milik Negara. vi vi 2. Pemanfaatan Pemanfaatan Barang Milik Negara masih dilakukan dengan cara sewa, disarankan agar tidak lagi disewakan kepada Koperasi, Kantin dan Agen Peswat agar dapat dimanfaatkan untuk fungsional dari Kelompok Kerja yang dibentuk di Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan. 3. Pemindahtanganan Pemindahtanganan Barang Milik Negara disarankan agar setiap Satker Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan lebih memperhatikan atas penjualan barang apakah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Negara. 4. Penatausahaan Penatausahaan Barang Milik Negara disarankan agar Pengguna Barang dapat menyampaikan laporan inventarisasi selambatlambatnya tiga bulan setelah dilakukan inventarisasi keberadaan Barang Milik Negara. 5. Pemeliharaan Pemeliharaan Barang Milik Negara disarankan agar setiap Satker Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan agar tidak hanya melalui sistem by base, tetapi juga dilakukan secara rutin dalam rangka menjaga kondisi barang milik negara memiliki daya guna. 6. Pengamanan Pengamanan Barang Milik Negara disarankan agar Satker Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan melakukan pengamanan secara tertib administrasi agar dapat mengamankan barang yang sesuai dengan Daftar Barang Ruangan dengan pengamanan secara fisik dan hukum.
Tidak tersedia versi lain