Skripsi
Implementasi Manajemen Risiko Pada Direktorat Pengolahan Informasi Dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi manajemen risiko pada Direktorat Pengolahan Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Aspek penelitian ini antara lain: identifikasi risiko, analisis risiko dan evaluasi risiko Adapun teknik pengumpulan data dilakukan bersumber pada dua jenis data yang akan dikumpulkan, data primer yaitu wawancara dan Forum Group Discussion (FGD) serta data sekunder yaitu telaah dokumen. Secara umum implementasi manajemen risiko di Direkorat PINDA KPK sudah berjalan cukup baik sebagaimana panduan Risk Control Self Assessment (RCSA) yang diterbitkan oleh Manajemen Risiko Terpadu (MRT) KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Untuk aspek identifikasi risiko, peristiwa-peristiwa risiko yang berhasil diidentifikasi sebagian besar masuk dalam kategori operasional. Penyebab peristiwa-peristiwa risiko tersebut didominasi oleh faktor SDM serta metode/prosedur kerja. viii 2. Untuk aspek analisa risiko sudah cukup menggambarkan profil risiko secara umum yang ada di Direktorat PINDA. Hanya saja analisis masih menggunakan metode kualitatif yang cenderung subyektif. 3. Untuk aspek evaluasi risiko opsi mitigasi menjadi prioritas untuk selanjutnya ditentukan langkah-langkah dalam hal menurunkan tingkat risiko tersebut. Namun Direktorat PINDA belum bisa memastikan apakah langkah-langkah mitigasi tersebut sudah dilakukan sepenuhnya atau belum. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Dalam hal melakukan identifikasi risiko di Direktorat PINDA perlu dibuat pustaka risiko berupa daftar kejadian, masalah, insiden yang sudah pernah terjadi dan mungkin akan terjadi di kemudian hari yang terdokumentasi dengan lengkap serta mudah untuk diakses dan diubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi. 2. Direktorat PINDA harus melakukan komunikasi dan proses diskusi kembali dengan para penyusun panduan Risk & Control Self Assessment (RCSA) yang dikeluarkan oleh Manajemen Risiko Terpadu (MRT) KPK untuk dapat menghasilkan parameter-parameter yang lebih komprehensif dan mengarah ke metode kuantitatif sesuai dengan kebutuhan Direktorat PINDA. 3. Perlunya dibuat mekanisme yang jelas dalam hal mengevaluasi risiko, karena manajemen risiko belum jadi concern di Direktorat PINDA dan mungkin belum terasa manfaatnya sehingga setiap pemilik risiko belum aware.
Tidak tersedia versi lain