Skripsi
Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Deskriptif. Pengumpulan Data dilakukan dengan Metode Wawancara kepada Key Informan dan juga Observasi dan Telaah Dokumen. Dari hasil Pengolahan Data yang diperoleh melalui Wawancara, Observasi dan Telaah Dokumen dapat disimpulkan bahwa Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian sebagian besar telah dilakukan dengan baik sebagaimana yang menjadi Dasar dalam Pelaksanaan Penelitian dimaksud. Hal ini ditunjukan dari Kesimpulan Hasil Penelitian sebagai berikut: 1. Ditinjau dari Aspek Analisis Jabatan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian telah memiliki Analisis Jabatan, dimana Analisis Jabatan ini digunakan sebagai Petunjuk dalam Pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Para Pejabat Fungsional Auditor juga sebagai Pedoman dalam Menentukan Kebutuhan Pejabat Fungsional Auditor. 2. Ditinjau dari Aspek Analisis Beban Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian telah memiliki Analisis Beban Kerja yang digunakan untuk Mengetahui/Menghitung seberapa Besar Beban Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dibandingkan dengan Kebutuhan maupun Ketersediaan Pejabat Fungsional Auditor berdasarkan Perhitungan Formasi Ideal. 3. Ditinjau dari Aspek Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian belum memiliki Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja. Sehingga Kesimpulan dari Pelaksanaan Perencanaan Sumber Daya Manusia Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dilihat dari Aspek ix Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian telah menyusun dan memiliki Perencanaan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor untuk Jangka Pendek setiap 1 Tahun dan untuk Jangka Panjang setiap 5 Tahun. Kemudian Perencanaan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor yang dilakukan telah memperhatikan Perubahan Peran Dan Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dalam Organisasi Kementerian dalam kaitannya dengan Tujuan Organisasi. Selanjutnya dalam hal Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor baik dari segi Kuantitas dan Kualitas belum dapat dikatakan Ideal karena adanya Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Dari Hasil yang telah didapat dari Penelitian, disarankan: 1. Aspek Analisis Jabatan Analisis Jabatan yang telah disusun dan dimiliki harus di diperbaharui agar sesuai dengan Fungsi dan Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian saat ini. 2. Aspek Analisis Beban Kerja Sama seperti Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja yang telah disusun dan dimiliki harus di diperbaharui agar sesuai dengan Fungsi dan Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian saat ini. 3. Aspek Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian agar segera menyusun Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja. Dari Saran setiap Aspek Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja tersebut Peneliti (Penulis) menyarankan Perencanaan Sumber Daya Manusia Jabatan Fungsional Auditor tetap disusun secara Periodik untuk Jangka Pendek setiap 1 Tahun dan untuk Jangka Panjang setiap 5 Tahun, Perencanaan Jangka Pendek digunakan sebagai Dasar Pemenuhan dalam keterkaitannya dengan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara juga sebagai Alat Kontrol Pemenuhan Jumlah Ideal Pejabat Fungsional Auditor yang disebabkan oleh Pensiun, Meninggal Dunia, Pembebasan Sementara dalam Jabatan Fungsional Auditor, Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Auditor. Sedangkan Perencanaan Jangka Panjang digunakan sebagai Dasar Kaderisasi Pejabat Fungsional Auditor juga sebagai Dasar Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan dalam setiap Jenjang Jabatan.
Tidak tersedia versi lain