Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/Pmk.01/2014 Tentang Pedoman Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Studi Kasus: Pengelolaan Arsip Dinamis Di Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak)
Hasil audit arsip yang dilakukan oleh ANRI tahun 2016, menyebutkan bahwa hanya 2 Kementerian saja yang memperoleh Kategori “BAIK”. Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam dua Kementerian yang mendapatkan penilaian “BAIK” tersebut. Padahal, Kementerian Keuangan pada tahun 2014 sudah menetapkan kebijakan pedoman kearsipan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman ini seharusnya menjadi pedoman seluruh jajaran Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pedoman kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pengelolaan arsip dinamis di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP Ditjen Pajak). KLIP Ditjen Pajak dipilih karena pernah menjadi program unggulan Kementerian Keuangan, dan merupakan Unit Pelaksana Teknis pertama di Indonesia yang berfungsi sebaga contact center. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 5 orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti, kemudian mengolah keterkaitan antar komponen serta mendeskripsikan secara keseluruhan aspek-aspek yang diteliti. Pengelolaan Arsip Dinamis terdiri dari 4 aspek, yakni Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, serta Penyusutan Arsip. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari keempat aspek yang diteliti, yang sesuai dengan Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan hanya aspek Penciptaan Arsip terkait penggunaan tata naskah dinas dalam pembuatan arsip. Selain Penciptaan Arsip, ketiga aspek lainnya dalam Pengelolaan Arsip Dinamis di KLIP Ditjen Pajak belum viii sesuai dengan Pedoman Kearsipan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 276/PMK.01/2014. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: 1. Membuat SOP registrasi arsip untuk tiap unit pengolah arsip. (Aspek Penciptaan Arsip) 2. Menerapkan klasifikasi arsip berdasarkan lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No 276/PMK.01/2014. (Aspek Penciptaan Arsip) 3. Mematuhi SOP Permintaan Data untuk penggunaan arsip. (Aspek Penggunaan Arsip) 4. Mengalihmediakan arsip digital serta membuatkan dokumen pengantar. (Aspek Pemeliharaan Arsip) 5. Menyusun Daftar Arsip Aktif di setiap unit pengolah arsip. (Aspek Pemeliharaan Arsip) 6. Melakukan pengadaan Media Penyimpanan khusus backup arsip. (Aspek Pemeliharaan Arsip) 7. Mengikuti panduan retensi arsip, dan mengklasifikasikan arsip berdasarkan masa retensinya. (Aspek Penyusutan Arsip) Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Kearsipan
Tidak tersedia versi lain