Skripsi
Implementasi Kebijakan Manajemen Karier Pegawai Pada Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan
Untuk menjamin kualitas, objektivitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pagawai pada kementerian pertahanan secara profesional dan proporsional dalam dan dari jabatan, kenaikan pangkat, serta pendidikan maka Menteri Pertahanan mengeluarkan kebijakan tentang Manajemen Karier Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa implementasi kebijakan Manajemen Karier Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Pada Biro Kepegawaian Setjen Kemhan tidak berjalan efektif. Adapun faktor penelitian yang diteliti adalah komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum terdapat empat faktor yang membuat implementasi kebijakan Manajemen Karier Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Pada Biro Kepegawaian Setjen Kemhan berjalan efektif, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Manajemen Karier Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Pada Biro vii Kepegawaian Setjen Kemhan, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk Aspek Komunikasi: Sosialisasi ke seluruh pegawai. Dibuatkan Tim atau kelompok kerja yang paham tentang Manajemen Karier Pegawai dari Ropeg untuk terjun langsung ke Satker Kemhan. Dibuatkannya Petunjuk pelaksanaan dari Permenhan ini bagi pelaksana kebijakan 2. Untuk Aspek Sumber Daya: Biro Kepegawaian Setjen Kemhan perlu memberikan pendidikan atau workshop ke pegawai tentang apa kompetensi atau potensi pegawai, memberikan informasi melalui petunjuk pelaksanaan, dan memberikan wewenang formal dalam bentuk surat perintah kepada pejabat. 3. Untuk Aspek Disposisi: Biro Kepegawaian memberikan pengetahuan yang cukup agar pelaksana kebijakan mendalami dan memahami tujuan dari kebijakan ini. Biro Kepegawaian juga dapat memberikan kebijakan motivasi bagi staf yang membidangi personel dengan memberikan insentif agar mau lebih melaksanakan dan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai. 4. Ditinjau dari Aspek Struktur Birokrasi: Biro Kepegawaian mensinergikan bagian karier pegawai dan bagian pengembangan pegawai. Melakukan kerjasama dengan Badan Diklat Kemhan untuk membuat kurikulum pendidikan berbasis kompetensi. Membuat Standard Operating Procedures (SOP) dari Peraturan Menteri Pertahanan No 03 Tahun 2015 tentang Manajemen Karier Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Tidak tersedia versi lain