Tesis
Analisis Kualitas Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Pada Direktorat Advokasi Dan Komunikasi, Informasi Dan Edukasi Kantor Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat Tahun 2013
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 belum menampung pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendara Umum Negara untuk menyusun Laporan Keuangan, sehingga diperlukan adanya pengaturan kembali mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan peraturan perundangan tersebut adalah bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagai salah satu persyaratan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam rangka terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, terbuka dan akuntabel melalui laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Instansi, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan pengungkapan yang jelas dan menyakinkan oleh setiap Satker di lingkungan BKKBN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tersebut diatas sebagai upaya untuk menciptakan good governance maka BKKBN menerbitkan Peraturan Kepala yang bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan serta alur dan arah kerja para pengelola keuangan/BMN.
Dari hasil penelitian di direktorat Advokasi dan KIE penulis berkesimpulan bahwa Peratruran Kepala tersebut sudah dijalankan dengan baik, maka hasil akhir dari BPK adalah WTP.
Berdasarkan keterangan diatas peneliti berharap di direktorat advokasi dan KIE untuk segera mengadakan perubahan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Advokasi dan KIE dan selalu memperhatikan tingkat pendidikan mereka melalui beasiswa, tugas belajar, khursus, dan pelatihan-pelatihan bagi para kepala seksi dan staf di lingkungan Direktorat Advokasi dan KIE; perlu melakukan Rolling ( mutasi internal ) staf dengan lebih mempertimbangkan keahlian pegawai pada jabatan yang diembannya;perlu menegakkan kembali kedisiplinan pegawai, bangun kekompakan kepemimpinan kolektif dan setiap pengambil keputusan harus komitmen dengan keputusan yang telah dibuatnya.
Dari hal tersebut diatas peneliti berkesimpulan bahwa implementasi peraturan perundang-undangan adalah kata terpenting untuk menuju perbaikan ke depan dilingkungan Direktorat Advokasi dan KIE.
Tidak tersedia versi lain