Tesis
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mempercepat Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana
Era tercetusnya ide otonomi daerah muncul berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ketika lengsernya era Orde Baru. Undang-undang ini mengatur bagaimana daerah mampu mengelola rumah tangganya sendiri. Hal ini terlihat pada pasal 21 yaitu “Dalam menyelenggarakan otonomi, pemerintahan daerah mempunyai hak mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah”.
Perlu kewenangan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan segala urusan di daerah. Hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yang tercantum dalam UUD 1945 (sudah diamandemen) menjelaskan fungsi DPRD pasal 20A ayat 1 yaitu Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.
Dari ketiga fungsi tersebut, maka penelitian ini hanya memfokuskan pada satu fungsi DPRD saja yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini dapat dilakukan melalui cara formal dan informal.
Pentingnya fungsi pengawasan ini diteliti dikarenakan pada era otonomi daerah, anggota DPRD berhak menentukan rumah tangga sendiri. Kajian tesis ini akan dijelaskan dalam judul “ Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mempercepat pelayanan publik berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2010 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan instrumen untuk mendapatkan data. Informan utama 16 orang. Data didapat melalui wawancara langsung, observasi dan catatan lapangan. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mempercepat pelayanan publik berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2010 di Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan amanat UU 32 Nomor 32 Tahun 2004. Kesesuaian ini terlihat dalam bentuk penanggulangan bencana yang diawasi oleh DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan berupa formal dan informal. Secara formal DPRD Pesisir Selatan melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, sementara informal melakukan kunjungan langsung ke masyarakat dan melakukan dialog.
Tidak tersedia versi lain