Tesis
Evaluasi Realisasi Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Dalam Rangka Optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung
Penetapan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus merupakan peluang untuk akselarasi pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012, diharapkan keberadaan Tanjung Lesung sebagai salah satu objek pariwisata di daerah dapat membantu pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan data primer dan sekunder yang di peroleh berdasarkan observasi lapangan, wawancara mendalam (indepth interview) pada responden yang memiliki pengalaman dan terkait dengan permasalahan (purposive sampling). Penelitian dilakukan pada bulan Maret sampai dengan April 2014.
Berdasarkan hasil analisis data serta informasi yang diperoleh dari keys informant, penelitian Evaluasi Realisasi Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Dalam Rangka Optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Realisasi Rencana Aksi Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung dapat digolongkan dalam tiga kategori:
a. Sesuai dengan rencana: Penetapan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung, pembangunan batas Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan fasilitas infrastruktur pendukung dalam kawasan seperti jaringan listrik, ketersediaan jaringan air bersih, drainase air permukaan.
b. Mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan, diantaranya: pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, penetapan Sekretariat Dewan Kawasan, pembentukan administratur KEK Tanjung
Lesung, pelimpahan kewenangan kepada Administratur KEK, pembebasan tanah di dalam Kawasan.
c. Tidak terlaksana, diantaranya: pembangunan sarana dan prasarana Administratur KEK, pembangunan pelabuhan kapal wisata internasional, pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, pembangunan bandara umum Banten Selatan, pembangunan TPSA Cigeulis, pembangunan Balai Diklat (pusat kerajinan, kesenian, pengembangan ekonomi kreatif, pelatihan bidang perhotelan dan kejuruan), pembangunan shelter untuk rest area.
2. Meskipun Rencana Aksi Daerah telah ditetapkan sejak 8 Oktober 2012 namun alokasi anggaran pada masing-masing kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru dilakukan pada tahun anggaran 2014.
3. Realisasi perencanaan yang mengalami keterlambatan bahkan tidak terlaksana disebabkan adanya faktor–faktor: a. Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Pendapatan Asli Daerah yang masih kurang. b. Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur terkait pemahamanan tentang fasilitasi Kawasan Ekonomi Khusus maupun tentang upaya peningkatan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat. c. Peran pihak swasta dalam hal ini P.T Banten West Java lebih mengambil peran sebagai pihak pengelola kawasan, sementara untuk kegiatan pembangunan infrastruktur ditawarkan pada investor lainnya. d. Kapasitas sumber daya masyarakat di daerah penyangga KEK Tanjung Lesung.
4. Sesuai dengan tujuan penetapan KEK Tanjung Lesung, keberadaan kawasan pariwisata ini harus bisa dirasakan daerah penyangganya, wilayah Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan maupun wilayah Provinsi Banten. Hal tersebut dapat ditempuh melalui program pembinaan secara intensif agar produk barang atau pun jasa yang dihasilkan masyarakat memiliki jaminan kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan industri pariwisata. Selain itu perlu dilakukan upaya revitalisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Banten.
Tidak tersedia versi lain