Tesis
Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Diprovinsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pembangunan perumahan permukiman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat dan menganalisis sumber permasalahan melalui aspek standar kebijakan, sumber daya, komunikasi dan lingkungan. Fokus permasalahan yang diteliti adalah mengapa implementasi perumahan dan permukiman di Provisi Papua Barat belum baik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah melalui wawancara. Hasil penelitian 1). Aspek standar dan tujuan masih tumpang tindihnya Standar Operation Prosudure (SOP) yang dipakai Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kurangnya keterlibatan peran anggota masyarakat sehingga mempengaruhi pembangunan perumahan dan permukiman di Kampung Maibu. (2). Aspek sumber daya dalam mendukung pembangunan perumahan dan permukiman masih belum baik, karena kurangnya tenaga aparatur yang memiliki kopetensi teknis dan tidak ada konsistensi dan rendahnya pengawasan secara internal dan eksternal bagi pelaksana kegiatan sehingga terjadi penyelewengan dana yang mempengaruhi tidak tercapainya pembangunan perumahan di Kampung Maibu. (3). Aspek komunikasi masih kurangnya koordinasi antara pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Sorong menyangkut keterlibatan masyarakat, dan belum konsistennya pengawasan kepada aparatur sebagai pengawas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan,(4), Aspek lingkungan masih kuatnya primodialisme dilingkungan sosial masyarakat pada lokasi sasaran dan terbatasnya fasilitas penunjang ekonomi untuk memenui kebutuhan hidup disegala sektor serta kuatnya intervensi politik oleh legislatif dan eksekutif yang mempengaruhi penentuan lokasi sasaran pembangunan perumahan dan permukiman dan berdampak pada ketidakseimbangan pemerataan pembangunan perumahan permukiman antar kabupaten/kota serta belum adanya peraturan daerah (Perda) yang khusus sebagai landasan hukum mengatur perumahan permukiman di Provinsi Papua Barat.
Dari kesimpulan di atas dapat dikemukakan beberapan saran yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Provinsi Papua Barat sebagai berikut:
1. Adanya pedoman khusus yang mengatur jenis pelayanan, dasar hukum pelayanan, persyaratan pelayanan, prosudur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, pembiayaan pelayanaan dan pengaduan pelayanan pembangunan perumahan dan permukiman di Provinsi Papua Barat. Dan pembentukan Satuan Kerja Perumahan yang dipercayakan langsung ditiap Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi antar pemerintah daerah dan Tokoh Masyarakat serta sekaligus sebagai pengawas kegiatan dilapangan.
2. Dinas-Dinas teknis yang melaksanakan kegiatan program pembangunan perumahan di Provinsi Papua Barat lebih efektif melibatkan setiap unsur masyarakat pada lokasi pembangunan perumahan dan permukiman.
3. Perlu adanya sangsi hukum yang tegas kepada para pelaksana program pembangunan perumahan di dalam Dinas/Instansi secara internal organsasi maupun diluar instansi sebagai pelaksana kegiatan.
4. Kordinasi secara teratur diantara sesama aparatur petugas yang bersangkutan secara vertikal maupun horinsontal antar kelembagaan ditingkat Provinsi dan Kabupaten.
5. Perlu adanya suatu kebijakan dari Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dengan melibatkan Dinas/ Instasi- instansi ditingkat Provinsi dan di Kabupaten untuk ikut terlibat secara bersama melaksanakan program kerja yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat di Kampung Maibu sehingga dapat tercapai kebutuhan hidup yang layak.
6. Perlu adanya singkronisasai kebijakan antar pihak eksekutif dan legislatif yang diwujudkan dalam rencana menengah jangka panjang pada instansi pelaksana kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman yang dijabarkan melalui program kerja yang telah tersusun secara sistematis mengatur pemerataan jumlah unit-unit perumahan-permukiman yang akan dibangun pada lokasi yang tersebar ditiap Kabupaten Kota se-Provinsi Papua Barat untuk jangka 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun kedepan.
7. Perlunya adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan pembangunan perumahan permukiman dengan melibatkan setiap stakeholder serta mengikutkan dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan perumahan di Provinsi Papua Barat dengan mempertimbangkan kekhasaan daerah dipegunungan, lembah, dan daerah pesisir.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Pembangunan Perumahan
Tidak tersedia versi lain