Tesis
Implementasi Kebijakan Verifikasi Dan Validasi Data Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Di Badan Kepegawaian Negara
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui implementasi kebijakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer seluruh Indonesia di Badan Kepegawaian Negara. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah model evaluasi implementasi kebijakan yang dikemukakan Edward III. Dalam pendekatan Edward III, penelaahan/analisis tesis akan dilakukan terhadap empat faktor kritis yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yakni: komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi. Sumber data penelitian dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait kebijakan (stakeholders) tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian menggambarkan bahwa terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, yaitu: pertama, adanya hambatan yang disebabkan oleh mekanisme komunikasi yang belum efektif diantara para pemangku kebijakan. Kedua, masih belum memadai dan belum berfungsinya sumberdaya yang mendukung pelaksanaan kebijakan verifikasi dan validasi data tenaga. Ketiga, belum berjalannya proses disposisi (pendelegasian kewenangan) pelaksana kebijakan, terutama terkait dengan proses penetapan hasil verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer, yang disebabkan perbedaan persepsi antar instansi sebagai pemegang kewenangnan. Keempat, struktur birokrasi yang kurang mendukung terhadap implementasi kebijakan verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer. Hal ini dikarenakan keragaman instansi anggota Tim Nasional Audit Tenaga Honorer yang memiliki persepsi dan pandangan yang berbeda terkait dengan penetapan hasil verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer.
Sebagai upaya untuk meningkatkan implementasi kebijakan, maka beberapa hal perlu dilakukan, yakni: pertama, seluruh stakeholders yang terkait dalam verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) seyogyanya menjalin koordinasi serta sinergi yang kuat dalam kerangka mewujudkan tujuan dan sasaran kebijakan ini. Kedua, optimalisasi sumber daya-sumber daya yang tersedia di lingkup instansi pengelola kepegawaian yang berwenang dalam verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer, baik di lingkup Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ketiga, peningkatan komitmen dari segenap pejabat dan pegawai pada instansi-instansi terkait dalam mewujudkan tujuan dan sasaran kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Keempat, mereview ulang struktur organisasi yang telah ditetapkan untuk menghadapi dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan atau permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara
Tidak tersedia versi lain