Tesis
Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Studi Kasus pada Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Penelitian ini berjudul “Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (Studi Kasus Pada Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penilaian kinerja yang dilakukan pada Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Faktor yang menghambat penilaian kinerja dan upaya mengatasi hambatan dalam penilaian kinerja pegawai di Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Metode yang diterapkan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan 3 hal yang diteliti. Sebagai alat bantu dalam pengumpulan data adalah wawancara dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa proses penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 masih belum berjalan dengan baik. Banyak permasalahan baik dari perencanaan, pelaksanaan dan bahkan dalam penilaian prestasi itu sendiri. Ada beberapa hambatan di dalam proses penilaian prestasi kerja PNS, pertama, Belum adanya acuan secara detail (Juknis) di dalam Penentuan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kedua, tidak ada indikator yang jelas di dalam penilaian penilaian prestasi kerja PNS. Ketiga, Evaluasi jabatan yang belum berjalan optimal. Dan yang terakhir Belum adanya kesadaran dari masing – masing pegawai untuk menjalankan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang telah ditandatangi. Upaya mengatasi hambatan dalam penilaian kerja antara lain pertama, melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Pegawai Negeri Sipil mengenai cara pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang baik dan benar. Kedua, melakukan Riset atau studi penelitian untuk menentukan Indikator untuk penilaian kualitas. Ketiga, Memberikan reward dan punishment terhadap prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Keempat, Memberikan Pengembangan karier terhadap Pegawai Negeri Sipil sehingga Pegawai Negeri Sipil termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik. Terakhir, Memperbaiki proses evaluasi jabatan, khususnya berkaitan dengan penilaian. Utamakan penilaian yang objektif dibandingkan penilaian subjektif. Perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait kinerja penganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011, yang telah disesuaikan dengan amanat Undang-undang ASN. Selanjutnya Badan Kepegawai Negara perlu membuat Pedoman tentang penyusunan standar perilaku. Analisis jabatan di BKN perlu di update dengan perbaikan terutama pada proses analisis dan juga validasi.
Tidak tersedia versi lain