Tesis
Penerapan e-Audit pada Auditorat VII.B Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Penerapan e-Audit di lingkungan Satker Auditorat VII.B kurang optimal. Hal ini dibuktikan dengan perolehan nilai Indikator Kinerja Utama Auditorat VII.B pada IS 2.6 sebesar 11,76% dari target yang telah ditentukan sebesar 30% pada tahun 2015. Artinya hanya ada 2 proses pemeriksaan yang memanfaatkan portal e-Audit dari 17 proses pemeriksaan yang dijalankan oleh satker Auditorat VII.B. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada Faktor-faktor apa sajakah yang berpengaruh terhadap penerapan e-Audit pada Auditorat VII.B BPK RI? Karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan e-Audit di lingkungan Satuan Kerja Auditorat VII.B Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Guna menganalisis faktor yang berpengaruh terahadap penerapan e-Audit tersebut, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C Edwards III yang mengemukakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh Komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini disusun dengan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara v observasi, wawancara, pemanfaatan dokumen, dan teknik tambahan. Selanjutnya prosedur pengolahan data didahului dengan pengumpulan data, kemudian mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang berpengaruh pada implementasi kebijakan penerapan e-Audit di Satuan Kerja Auditorat VII.B adalah adanya pemahaman yang berbeda antara para pelaksana kebijakan penerapan e-Audit di lingkungan Auditorat VII.B; Sebagian besar Juknis (Petunjuk Teknis) pelaksanaan e-Audit di lingkungan Auditorat VII.B belum selesai; Sistem akses pada Portal e-Audit BPK RI belum mampu mengakomodir pemeriksaan yang bersifat on call; Disposisi pimpinan yang tidak tertulis mengakibatkan sebagian besar pemeriksa kurang memahami keinginan pimpinan dalam pelaksanaan e-Audit tersebut; Belum adanya peta kegiatan para pelaksana kebijakan penerapan e-Audit untuk para pelaksana di lingkungan Auditorat VII.B. Untuk itu penulis memiliki saran: memberikan sosialisasi menyeluruh kepada para pelaksana kebijakan termasuk meyakinkan keamaan data kepada para entitas pemeriksaan; mempercepat pengesahan petunjuk teknis pelaksanaan e- Audit; memperbaiki sistem akses pada portal e-Audit BPK agar dapat mengakomodir pemeriksaan yang bersifat on call; Pimpinan memberikan disposisinya terkait pelaksanaan e-Audit di lingkungan BPK RI secara tertulis; dan menyusun peta kegiatan terkait kebijakan penerapan e-Audit di lingkungan Auditorat VII.B. peta kegiatan tersebut harus jelas dan dapat dijalankan oleh pelaksana kebijakan (Kepala Auditorat, Kepala Sub Auditorat, dan para pejabat Pemeriksa).
Tidak tersedia versi lain