Tesis
Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Budaya Organisasi Terhadap Kepuasan Pemohon Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini dilatarbelakangi mengingat salah satu tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas dan prifesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peningkatan kualitas pelayanan dan penerapan budaya organisasi untuk meningkatkan Kepuasan Pemohon Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dimensi yang dit elit i kualitas pelayanan, budaya organisasi, dan Kepuasan Pemohon Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, pengumpulan data dengan cara penyebaran kuesioner kepada Pemohon pendaftaran kekayaan intelektual yang dijadikan sampel berjumlah 100 orang. Hasil penelitian menunjukkan hubungan kualitas pelayanan dan Kepuasan Pemohon pendaftaran kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berpengaruh posit if, nilai koefisien 0.286, nilai t- 2.284 > 1,987 dan sig = 0,025 < 0,05. Hubungan budaya organisasi dan Kepuasan Pemohon pendaftaran kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berpengaruh positif, nilai koefisien 0.303, nilai t- hitung hitung 2.040 > 1,987 dan sig = 0,000 < 0,05. Hubungan kualitas pelayanan dan budaya organisasi bersama - sama berpengaruh positif terhadap Kepuasan Pemohon pendaftaran kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, nilai F- 37.878 > 3.09 dan signifikan sig = 0,000 < 0,05. Hambatan peningkatan kepuasan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual adalah dengan tidak adanya pengantian petugas dalam melayani diwaktu istirahat atau sekitar pukul 12.00 s.d. 13.00. hitung Saran yang disampaikan adalah dengan menerapkan sistem pengantian petugas pada waktu istirahat (12.00 s.d. 13.00) sehinggan pelayanan tetap berlangsung. Selain itu menerapkan sistem pelatihan atau pendalaman budaya organisasi pada petugas pelayanan diharapkan dapat meningkatakan kepausan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual.
Tidak tersedia versi lain