Tesis
Implementasi Kebijakan Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun 2015
Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan pelaksanaan pengawasan keuangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Metode penelitian ini yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan model implementasi kebijakan menurut Edward III maka-maka faktor-faktor dasar implementasi kebijakan yang diteliti adalah komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan pengawasan keuangan di Kejaksaan Tinggi DKI sudah baik tapi masih ada hambatan-hambatan yang harus dibenahi. Faktor komunikasi Pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian kebijakan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sudah baik. Dengan memberikan laporan temuan pelaksanaan ke setiap satuan kerja yang ada di wilayah masing-masing. Faktor Sumber daya yang ada belum secara optimal di bidang pengawasan. Dimana sumber daya yang ada dibidang pengawasan belum memadai. Faktor Disposisi Sikap pelaksana menunjukan bahwa kecendrungan perilaku pejabat dan pegawai dibidang pengawasan sudah mendukung implementasi kebijakan ini. Sedangkan dari faktor struktur birokrasi belum ditetapkannya prosedur kerja untuk pelaksanaan pengawasan keuangan. Hanya menindaklanjuti dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. . Untuk memperbaiki implementasi kebijakan tersebut, Perlu dilaksanakan fungsi pembinaan bagi bidang keuangan secara berkala tentang prosedur pengelolaan keuangan. Agar penempatan posisi Pejabat Eselon IV Pemeriksa II (Keuangan) di bidang pengawasan dijabat oleh pegawai yang berlatarbelakang Sarjana Akuntansi bukan dari sarjana hukum. Kemudian membuat perencanaan pendidikan dan pelatihan sosialisasi yang berkelanjutan bagi Pemeriksa II (Keuangan) Pengawasan. Pengembangan dan penempatan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI masih harus dibenahi karena tidak sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai. Harus ada Prosedur kerja atau aturan-aturan yang jelas mengatur tentang pengawasan keuangan secara detail misalnya prosedur auditnya.
Tidak tersedia versi lain