Tesis
Penyusunan Anggaran Kunjungan Kerja Dalam Negeri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Komisi-Komisi Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan anggaran kunjungan kerja Anggota dan Komisi-komisi di DPR RI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, Tehnik pengumpulan data melalui wawancara dan telaahan dokumen. Aspek yang diteliti yaitu Perencanaan, Pengesahan (Ratifikasi), Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Kunjungan Kerja. Hasil penelitian adalah: 1) Aspek Perencanaan, yaitu: Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) telah menetapkan Arah Kebijakan Umum & Strategi Pengelolaan Anggaran (AKUPA) sebagai panduan seluruh Alat Kelengkapan Dewan dan Sekretariat Jenderal dalam menyusun program dan kegiatan serta kebutuhan anggaran untuk setiap tahun anggarannya; (2) Aspek Pengesahan, yaitu: Pembahasan di Komisi, Pembahasan di tingkat BURT, dan Pengesahan di tingkat Rapat Paripurna; (3) Aspek Pelaksanaan, yaitu: proses pencatatan ke dalam buku catatan akuntansi atas penggunaan anggaran telah menghasilkan laporan pelaksanaan anggaran perjalanan dinas secara memadai; (4) Aspek Pelaporan dan Pertangungjawaban, yaitu berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO), merupakan bentuk laporan keuangan dalam suatu laporan akuntansi yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan: (1) Agar perencanaan anggaran kunjungan kerja kedepannya, seluruh unsur terkait di DPR RI perlu konsisten untuk mengikuti kebijakan anggaran sebagaimana yang tercantum AKUPA; (2) Agar proses pengesahan anggaran kunjungan kerja kedepannya, oleh Komisi dan BURT merupakan pengesahan dari anggaran yang telah disusun dan diarahkan dalam rangka peningkatan kinerja AKD dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan; (3) Agar dalam pelaksanaan kunjungan kerja kedepannya. Pimpinan dan Anggota Dewan perlu membuat suatu keputusan yang strategis untuk mengikuti ketentuan perjalanan dinas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.; dan (4) Agar dalam Pelaporan dan Pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja komisi perlu dilakukan perbaikan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang lebih rinci, khususnya mengenai kelengkapan persyaratan dokumen dan bukti-bukti kegiatan yang harus dilampirkan selama kegiatan kunjungan kerja yang akan digunakan sebagai syarat pencairan anggaran kunjungan kerja selanjutnya.
Tidak tersedia versi lain