Tesis
Implementasi Kebijakan Pengembangan Profesi Sumber Daya Aparatur Intelijen Sebagai Human Capital Di Lingkungan Direktorat Intelijen BNN Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bahwa tantangan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam rangka melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berat, dan pelaksanaan program tersebut akan tercapai apabila didukung oleh personel yang merupakan Modal Intelektual (Intellectual Capital) atau Modal Manusia (Human Capital) yang mumpuni. Permasalahan yang sekarang ada adalah bagaimanakah Implementasi Kebijakan Pengenbangan Profesi Sumber Daya Aparatur Intelijen Sebagai Human Capital Di Lingkungan Direktorat Intelijen BNN Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, sebagai ujung tombak organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Penyelidikan (Lid), Pengamanan (Pam), dan Penggalangan (Gal).Bahwa personel masih dianggap sebagai beban organisasi dan belum dianggap sebagai modal (capital) dan/atau aset (asset)organisasi.Dari kondisi tersebut, maka menimbulkan permasalahan terkait mengapa pengembanggan profesi dan/atau sistem karier tidak berjalan dengan efektif dan bagaimana strategi pengembangan kompetensi personel Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis.Hasil yang diharapkan adalah terjadinya perubahan paradigma dan metode dalam merevitalisasi personel Intelijen dengan menerapkan Human Capital Management dan/atau Human Intellilectual Management secara Komprehensif serta diharapkan Kebijakan Pengembangan Profesi Sumber Daya Intelijen sebagai Human Capital di Lingkungan Direktorat Intelijen BNN dapat diimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
Tidak tersedia versi lain